JAMBI – Perdagangan manusia kembali terjadi di Jambi. Kali ini yang menjadi tersangka yakni seorang pria dengan inisial EH (31), Ia adalah Warga Kubu Pandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muaro Jambi.
EH diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, pada Rabu (13/9) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung mengatakan, terkuaknya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. EH sendiri berperan sebagai orang yang menawarkan korban ke pada lelaki hidung belang.
“Dia yang mencari korban, dan pembayaran langsung kepada EH,” kata AKBP Herry Manurung.
AKBP Herry Manurung menjelaskan bahwa pelaku melakukan hal tersebut di karenakan EH bekerja sebagai penanggung jawab kos-kosan. Jadi, lanjutnya, agar kos kosan tersebut ramai, EH mengumpulkan korban-korban tersebut di kostnya,” Ini baru kita dapatkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” sahut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi itu.
Sedangkan untuk Modus Operandinya sendiri, lanjut AKBP Herry Manurung, yakni hanya melalui handphone. Untuk korban sendiri dari kisaran umur dari 18 tahun hinggal 20 tahun, ” Korban-korban yang telah menghuni kosannya, lalu ia tawarkan kepada pria hidung belang. Dengan harga sekali main mulai dari 1,5 sampai dengan 2 Juta ,” ungkapnya.
Untuk status korban sendiri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi mengtakan berfariasi. Sementara untuk bagaimana pembagian hasil sendiri, AKBP Herry Manurung belum bisa menjelaskan.
“Dari ke delapan yang sudah kita periksa, ada yang mahasiswa, ada juga yang bekerja di swasta,” jelasnya.
EH ditangkap petugas saat dirinya sedang menjual korban kepada lelaki hidung belang, tepatnya di Hotel V Jambi yang terletak dikawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Saat tersangka diamankan, kita melakukan pemeriksaan ke dalam kamar nomer 501 dan kamar nomer 522. Di sana kita mendapati korban sedang melayani laki laki hidung belang,” ungkap AKBP Herry Manurung.
Adapun inisial kedelapan korban tersebut yakni SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Raw)
