SAROLANGUN – Konflik persoalan Janji Kesepakatan, terkait lahan seluas 300 Hektar antara PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), dengan Saudara Amin masih berlanjut.
Evi Firdaus selaku kuasa Saudara Amin, membantah pernyataan dari Mashadi selaku Regional Office Manager PT Agrindo. Tak ayal, Konflik Janji kesepakatan itu pun, makin berlanjut.
Baca juga : Diduga, PT APTP Kangkangi Janji Kesepakatan Dengan Pemda Sarolangun
Sebagaimana diketahui, Mashadi telah mengatakan bahwa pihak PT Agrindo sudah mengeluarkan lahan, yang menjadi hasil kesepakatan saat dilakukan hasil rapat mediasi pada hari rabu, (21/08/2019) lalu.
Rapat kesepakatan itu, dilakukan di ruang pola kantor Bupati Sarolangun yang disaksikan oleh Bupati, Kakanwil BPN provinsi dan unsur Muspida.
Terkait dengan pernyataan dari pihak PT Agrindo, yang disampaikan oleh Mashadi dibantah langsung oleh Evi Firdaus.
Evi mengatakan apa yang disampaikan oleh Mashadi tidak benar, dan bohong.
“Menurut Kami apa yang dilakukan PT Agrindo itu tidak benar. Berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal (21/08/2019), itu sudah jelas menyatakan bahwa lahan pak Amin, yang lebih kurang 300 hektar harus dikeluarkan dulu. Dan harus diselesaikan, itu disaksikan oleh Kakanwil BPN Provinsi. Jadi kalau PT Agrindo mengklaim sudah mengeluarkan, kapan mereka mengeluarkan.” Ujarnya.
Menurutnya sampai sekarang, mereka dari pihak Amin belum pernah menerima penyerahan. Bahkan diajak pengukuran.
“Ini yang kami pertanyakan selama ini. Dari tanggal 21 Agustus sampai sekarang, kesepakatan itu tidak pernah dijalankan oleh Agrindo. Ini yang sangat disayangkan,” Kata Evi, Kamis malam (04/06/2020).
Adapun masalah-masalah dahulu, kata Evi itu sudah dikesampingkan. Dan ini mengatasi konflik yang di dalam Agrindo, untuk memperpanjang HGU nya waktu itu.
“Sampai sekarang, sampai HGU Agrindo berakhir pada 1 Januari yang lalu, Agrindo belum pernah menyatakan untuk menyerahkan ke kami. Jadi apa yang disampaikan oleh Mashadi itu bohong, dan tidak benar sama sekali. Ingin sangat bertentangan dengan apa yang ada didalam kesepakatan itu,” timpalnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa lahan yang diserahkan oleh PT Agrindo tersebut, diserahkan dengan siapa. sedangkan pihaknya tidak pernah menerima sama sekali.
“Mereka menyerahkan dengan siapa, tidak dengan kami. Kalau menyerahkan dengan masyarakat, itu sudah tertera bahwa 20 persen, memang untuk masyarakat, yang 300 hektar punya kami. Jadi mana yang dikatakan oleh Mashadi itu,” tanyanya.
“Kami sudah menyerahkan klaim Peta, dan titik koordinat sudah kita serahkan semua ini lahan kami. Sampai sekarang belum ada. Ini klaim kami, dan kami merasa dirugikan selama ini dengan apa yang dilakukan oleh Agrindo.” Tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mempertanyakan kepada pemerintah daerah, dan pemrintah telah menyurati PT Agrindo.
“Dan tidak ada satu tanggapan apapun dari Agrindo. Seolah mereka mengangkangi, dengan hasil kesepakatan pada saat itu.“ Jelasnya.
Lihat juga video : Kecelakaan Beruntun 4 Unit Mobil
Kemudian, Evi Firdaus juga membantah pernyataan Mashadi, yang menyebutkan bahwa pihak PT Agrindo, telah ketemu dengan pihaknya.
“Sejak dilakukan mediasi, mereka tidak pernah hubung kami. Bahkan kami pernah mengirim surat kepada pemerintah daerah, tembusan kepada Agrindo. Tembusan kementeri, sekalipun mereka tidak pernah mengindahkan itu semua.” Bilangnya. (Ajk)
