Kenapa ASN Tak Netral? Ini Penjelasan Sekda Provinsi

JAMBI – Netralitas Aparatur Sipil Negara kerap kali jadi sorotan. Kenapa ASN tak netral? Beberapa hal ini penjelasan Sekda Provinsi Jambi

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH meminta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020, Kamis (16/7) bertempat di ruang kerja KadisInfokom Provinsi Jambi.

Dijelaskan Pj Sekda bawa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi sekaligus pencerahan dalam mengatasi masalah netralitas ASN. Hadir pada zoom meeting tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M Pd, dan perwakilan KASN.

Saat ini  setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik.

Baca Juga : Bawaslu Ingatkan ASN Jangan Sampai Berurusan Dengan KASN

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Lalu Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.

“Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas/ relugasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan, dan anggapan ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah.

Lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi. Apalagi, perkembangan era saat ini membuat praktek kampanye semakin luas.

“Tak hanya melalui alat peraga kampanye berbentuk poster dan baliho atau kampanye dengan kegiatan tertentu, tapi juga melalui media sosial,” ujar Sekda.

Sanksi ASN Tak Netral

Dijelaskan Sekda bahwa ada sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.

‘’ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman displin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” terangnya.

Pada tahun 2019 ini ada 2 ASN  yang diberikan sanksi dikarenakan memberikan dukungan kepada Caleg dan Kepala Daerah. Sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun)

“Dan pada 2020 ini ada 1 (satu) ASN yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan mendapatkan hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun,’’ ucapnya. (Hmsprov)

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page