Kelulusan Sekolah Saat Corona, Tak Lagi Ditentukan Dari UN

TANJABBAR – Kelulusan sekolah sejak dilanda Pendemi Corona, mulai dari SD hingga SMA tak lagi ditentukan dari hasil UN. Akan tetapi sudah menjadi kewenangan sekolah bersangkutan.

Hal ini dikarenakan dampak pandemi Covid-19, yang membuat pelaksanaan untuk Ujian Nasional (UN) ditingkat sekolah terpaksa dibatalkan.

Baca juga : Corona Perlahan Renggut Perekonomian di Jambi

Berdasarkan Surat edaran Menteri pendidikan dan kebudayaan, Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan, dalam masa darurat penyebaran Covit-19.

Dimana di dalamnya disampaikan, bahwa kelulusan sekolah dan kenaikan tak lagi ditentukan dari nilai UN, dan  menjadi kewenangan pihak.

Hal ini seiringan dengan dibatalkannya ujian Kompetensi keahlian, dan UN 2020.

Maka, keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanjabbar, Triyono melalui Kasi SMP Epi Hariyanto mengatakan, sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar di rumah, dengan ketentuan-ketentuan sesuai Surat edaran.

“Sekolah boleh mengelar Daring, atau ujian jarak jauh berbasis Online, dan tugas belajar di rumah. Dengan catatan, tidak mengumpulkan siswa disekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapannya, asal tidak terlalu membebani murid.” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah.

Jadi, bagi yang belum sepat melakukan ujian, maka nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid-19.

“Naik atau tidak siswa tergantung penilaian sekolah, yang penting karakter anak dan kesehariannya, hingga sifat murid. Kalau normal seperti biasa, kayaknya tidak jadi masalah, bisa naik kelas.” Sebutnya.

Lihat juga video : Data COVID-19 Provinsi Jambi

Menurutnya, kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester, dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.

“Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dari kelas 4, 5, dan 6. Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. ” Tuturnya. (hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page