BERITA JAMBI – Sebagai salah satu garda penegak hukum, di wilayah Provinsi Jambi, Kejati Jambi berhasil ringkus Salah satu DPO, dalam kasus korupsi proyek auditorium UIN Jambi.
Di ketahui sebelumnya, Kejati Jambi telah meringkus sebanyak 4 orang telah di tetapkan sebagai terdakwa, dari 5 orang tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Auditorium, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi.
Baca Juga : Proyek Arena Road Race Tanjabbar Jadi Temuan BPK, Ini Kata Kejati
Selanjutnya, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 12 Milyar, dari anggaransebanyak Rp 35 Miliar. Dana ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
Kepala seksi penerangan hukum (kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan bahwa siang ini, Kejati Jambi berhasil meringkus satu orang DPO, dalam kasus korupsi proyek auditorium UIN Jambi tersebut.
“Siang ini, Rabu (25/11) kita telah lakukan penangkapan tersangka, atas nama Rido Setiawan di Parung Bogor,” terangnya.
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa tersangka sempat kabur, setelah di tetapkan sebagai tersangka waktu lalu.
Lihat Video : Pelantikan Penjabat Bupati Bungo dan Tanjabtim
“Ya, tersangka kabur setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya, Rabu (25/11).
Dirinya juga menambahkan, saat ini tersangka atas Rido Setiawan tersebut, masih di dalam perjalan menuju ke Jambi.
“Jika tidak ada kendala penerbangan, tersangka akan segera kita bawa,” pungkasnya. (Tr09)
