Kasus Gaji Guru Yang Diambil Kepsek, Libatkan LSM

SENGETI – Dugaan pengelapan gaji guru yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SD Negeri 33 Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi belum menemui titik terang. Malah, bukan pihak berwenang, persoalan ini melibatkan pihak lain.

Mantan Kepsek SDN 33, Amrina ketika dihubungi via telepon oleh wartawan mengatakan, untuk mengenai masalah penyelesaian gaji guru Nuri sudah diserahkannya semua pada sebuah LSM.

“Untuk permasalahan gaji Guru Nuri itu, bisa ditanyakan saja pada ‘BM’ (inisial nama ketua LSM). Semuanya sudah saya serahkan kepada beliau,” sebutnya.

Kemudian terpisah, Guru Nuri ketika dihubungi via telepon membenarkan ada salah satu LSM mendatangi rumahnya. Utusan dari ibu Amrina, meminta untuk menandatangani sebuah surat peryataan.

“Isi surat itu, pihak ibu Amrina akan membayarkan gaji saya sebesar Rp 23 juta,” tuturnya.

Namun, niat baiknya untuk menyelesaikan persoalan, tak berjalan baik. Setelah ia tandatangani surat itu, bukannya uang yang ia terima, malah surat kedua dan ketiga kembali dibawa oleh LSM tersebut ke rumahnya meminta agar guru Nuri menandatanganinya lagi, tetapi dengan nominal uang yang ia terima semakin sedikit menjadi Rp 13 juta.

“Jelas saja saya tidak mau tanda tangani. Mereka mengatakan gaji ibu tinggal segini karena dipotong waktu ibu sakit. Jadi, sampai sekarang gaji Rp 23 juta yang dijanjikan itu tidak pernah saya terima,” ucap Nuri.

Sementara itu Ketika dihubungi via telepon Amrina pada Senin (2/10) mengatakan permasalahan gaji Nuri kini sudah ditangani oleh pihak Kepala Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan (KUPPK) Jaluko.

“Sudah ditangani oleh KUPPK, jadi konfirmasi saja ke pihak KUPPK. Bagaimana perkembangannya,” ungkap Amrina.

Sedikit mengulas alasan Mantan Kepsek SDN 33 Amrina mengambil gaji Nuri selama dua tahun lebih itu dikarenakan, Amrina berkeyakinan bahwa gaji guru yang ia ambil selama 2 tahun lebih itu tidak menyalahi aturan. Karena sudah benar, dan diketahui juga oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro jambi, dan uang itu masih ada dan akan ia kembalikan bila negara memintanya.

“Disdik dan BKD juga sudah tau dan tidak mempermasalahkan masalah ini, karena memang benar ibu Nuri tidak pernah masuk selama 2 tahun lebih. Jadi, ibu Nuri juga tidak berhak mengambil gajinya, sebelum menempuh prosedur,” ungkap Amrina. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *