Jual Senjata Api Ilegal Rp 12 Juta, Sudarto Dibekuk Polisi

MEDAN – Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.

Keduanya adalah Sudarto, 63, warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, dan Muhammad Hasan, 48, warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan senjata api.

Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019).

Sekira pukul 11.30 WIB, Jumat itu, Sudarto yang tertangkap tangan memiliki pucuk senjata api jenis pistol revolver diciduk dan tersangka mau menjualkan senjata api tersebut.

“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” katanya, Senin (1/4/2019). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan sekira pukul 14.30 WIB.

“Dari pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga Rp12 juta,” ujarnya, Senin (1/4/2019).

Sumber : Jpnn.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page