JAKARTA – Jual pistol milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kramat Jati, Reza Firmansyah, pemuda berusia 24 tahun ditangkap petugas. Ia nekat jual pistol yang dicurinya.
Reza meringkuk di Mapolsek Tebet setelah menjual pistol milik anggota polisi yang nekat ia curi saat petugas tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Tebet Kompol Alam Nur menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang akan jual pistol beserta 3 peluru tajam dan 3 selonsong peluru secara online.
“Tersangka menjual Rp 7 juta dan kami menawar hingga disepakati harga pistol itu Rp 3,5 juta. Lalu anggota dan tersangka melakukan transaksi di depan warung Upnormal Jl. KH Abdullah, Syafe’i, Tebet, Jaksel,” ucap kapolsek dilansir Zona Ekspose
Usai transaksi tersangka kaget yang membeli ternyata anggota Polsek Tebet pada Selasa (17/12) sekitar pukul 16.30 Wib. Reza pun digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga : Jual Pistol Ilegal Rp 12 Juta, Sudarto Dibekuk Polisi
“Setelah kami telusuri, pistol ini milik Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kramat Jati Aipda Amit Sulistyo yang kecelakaan di Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jaktim. Oleh tersangka senpi anggota dicuri,” terang Kompol Alam.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
