BERITA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi berhasil pertahankan Opini WTP, Selasa (24/5/2022). Penyampaian Opini WTP yang sempat riuh, mendadak hening usai BPK sampaikan temuan di Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terkait pengelolaan keuangan. Kendati demikian, BPK RI beberkan 4 masalah pengelolaan keuangan di Provinsi Jambi.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, Selasa (24/05/2022) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Atas proses pemeriksaan dan kajian BPK RI, Pemerintah Provinsi Jambi untuk ke-sepuluh kalinya mendapat penghargaan tersebut.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kalinya,” jelas Edward di Rapat Paripurna.
4 Masalah, Apa Saja?
Meski sempat mengundang riuh tepuk tangan dari para peserta, Rapat Paripurna sontak hening atas beberapa kritik dan saran dari BPK RI.
Benar saja, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara tersebut secara gamblang beberkan 4 persoalan di Jambi. Adapun sederet persoalan tersebut, mulai dari pengelolaan BOT Pasar Angso Duo dan hal lainnya.
“PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah di sepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru. Dalam bentuk penyewaan atau penjualan los, lapak, kios toko. Dan, menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru, tanpa di dukung izin pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.
RSUD Raden Mataher
Terkesan pedas di telinga, catatan pahit tersebut berlanjut kala BPK RI menyoroti pengelolaan realisasi belanja Rumah Sakit Umum Raden Mataher.
“Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mataher, tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar 3,97 Miliar. Dan, terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar 5,24 Miliar, yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar 2,35 miliar,” bebernya.
“Dan juga, belum dipertanggungjawabkan sebesar 2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah, sebesar 2,88 miliar,” timpal Staf Ahli BPK.
Belanja Daerah dan Penanganan Covid-19
Selanjutnya, kritik BPK menohok pada pengelolaan keuangan belanja hibah, modal, hingga pembangunan irigasi. Tak ayal, BPK menilai terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume.
“Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Delapan paket belanja hibah, empat paket belanja modal gedung dan bangunan. Tujuh paket belanja modal irigasi dan jaringan, serta satu paket belanja tidak terduga sebesar 1,69 miliar,” sambungnya.
Baca Juga : Walikota Ingatkan Jangan Main-Main Dengan Dana Covid-19
Tak hanya itu, BPK RI juga mengusut soal temuan pengelolaan keuangan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Pada penjelasannya, Dinas Kesehatan terjadi kelebihan pembayaran, yang tak relevan dengan ketentuan berlaku.
“Realisasi belanja tidak terduga, untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan, belum dipertanggunjawabkan sebesar 0,27 miliar. Dan, terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar 1,35 miliar, yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar 1,62 miliar.” pungkasnya.
(Rpa)
