SENGETI – Kasus Ibu Nuri, seorang guru yang gajinya diduga ditilap oleh Amrina, mantan Kepala Sekolah SD Negeri 33 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luarkota, santer di berbagai media masa beberapa waktu lalu, masih berlarut.
Diketahui sampai sekarang ini belum juga ada upaya dari Amrina dalam mengembalikan gaji yang diambil selama 3 tahun itu.
Padahal, Amrina jelas secara terang-terangan telah mengakui bahwa benar, ia mengambil gaji tersebut selama 3 tahun, dengan alasan karena Guru tersebut sudah 3 tahun tidak masuk mengajar tanpa ada keterangan.
“Benar uang gaji Ibu Nuri selama ia tidak masuk mengajar ada sama saya, karena mau diberikan kepada siapa gaji tersebut, sedangkan yang menerima tidak pernah masuk dalam mengajar,” kilah Amrina ketika diwawancarai via telepon beberapa waktu lalu
Sementara itu, Nuri, Kamis (7/9) mengatakan, dengan sikap Ibu Amrina yang tidak mengindahkan sama sekali niat baiknya, untuk berupaya agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik, akibatnya ia berencana hendak membawa permasalahan tersebut ke pihak berwajib, bila memang tidak ada itikad baik dari Amrina.
“Sampai saat ini saya sedang menunggu saja, bila tidak ada itikad baik juga dari Ibu Amrina mengembalikan gaji saya selama 3 tahun yang ia ambil semasa saya sedang sakit, akan saya laporkan beliau ke pihak Kepolisian, atas tuduhan penggelapan, hanya menunggu waktu saja,” tegasnya. (Din)
