Izin Sudah Dibekukan, Tapi PT BAM Masih Beroperasi

MUARO JAMBI – Polemik pembuangan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Biccon Agro Makmur terus berlarut. Sudah berulang kali peringatan dari pihak terkait, dilayangkan pada perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kali ini, Kepala BLHD Kabupaten Muaro Jambi, Firmansyah menyatakan bahwa sejak Agustus 2017 lalu, izin lingkungan PT Biccon Agro Makmur (BAM) ternyata telah dibekukan.

Seperti dilansir dari Actual Inside, pembekuan Izin lingkungan itu, sampai benar-benar instalasi pengolahan limbahnya diperbaiki, hingga memenuhi standar baku mutu lingkungan.

“Kita hanya punya kewenangan memberi sanksi administrasi,” kata Firmansyah, Rabu (1/11). Ia mengaku telah merekomendasikan hasil temuan BLHD Muarojambi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kewenangan menghentikan operasional berada di tangan Kementrian LHK,” katanya.

Beberapa waktu lalu, birokrat berkacamata itu juga menyebutkan pada Dinamika Jambi, persoalan limbah sudah memasuki pengujian ke 4. Dalam periodenya, pembuangan pabrik masih terdapat beberapa parameter diluar standar baku mutu.

“Ada yang diatas standar baku mutu. Ada yang masih sesuai parameter.

Firmansyah mengakui bahwa PT BAM telah memperbaiki instalasi limbahnya. Dari 10 kolam yang sudah ada bertambah menjadi 13 kolam.

“Namun parameternya masih ada yang rendah. Cuma kecendrungannya semakin membaik,” ujarnya.

Soal Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi yang mendesak pihak BLHD untuk menghentikan operasional dan aktifitas produksi PT BAM sampai perusahaan tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah, Firmansyah mengaku tak akan menjawabnya dengan surat.

“Kami tak punya kewenangan untuk menghentikan operasional perusahaan. Yang pasti, setiap dua minggu sekali, kami menguji terus sampel limbahnya sampai benar-benar layak,” kata Firmansyah.

Ketua IPK Provinsi Jambi, Donny Pasaribu justru mempertanyakan kenapa BLHD Muarojambi bekerja setengah hati. Donny menilai jika izin lingkungan telah dibekukan mestinya operasional perusahaan dihentikan sampai limbahnya dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan.

“Kalau perusahaan ngotot beroperasi itu sama saja dengan aktivitas ilegal. Limbahnya dibuang kemana? Hasil produksinya gimana? Apakah sudah layak?” kata Donny, Rabu (1/11/).

Termasuk, kata Donny, konsekuensi sanksi pidana yang mesti ditanggung pihak perusahaan atas perbuatannya selama ini yang telah mencemari lingkungan. Dua UU yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebenarnya sudah mengatur sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

“Saya lihat BLHD tidak serius memberi sanksi pada PT BAM. Mereka hanya memberi sanksi administrasi padahal mereka punya kewenangan lebih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)