BERITA NASIONAL – Maraknya penyelewengan masalah keuangan yang sering terjadi, Menteri Desa (Mendes) berikan instruksi kepada Kades agar dana 2021 di gunakan untuk program PPKM Mikro.
Agar tak terjadi lagi hal-hal yang dapat merugikan tersebut, Mendes pun membuat instruksi agar dana desa 2021 di gunakan untuk program PPKM Mikro.
Melansir dari Indonesiaparlemen.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi, Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Yang dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.
Baca Juga : Bocoran Reshuffle Kabinet Jokowi, Sandiaga Uno Masuk Dalam Jajaran Menteri?
Instruksi tersebut di keluarkan, sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Pada Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Virus itu.
Lebih lanjut, instruksi di berikan kepada para kepala desa di enam Provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Kemudian Bali yang masuk, dalam Zona PPKM Skala Mikro.
Berikut merupakan instruksi, yang di berikan oleh Mendes PDTT :
Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa juga di instruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian melakukan pembinaan, untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Sementara itu, untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). Yang di lakukan oleh, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah agar dapat membentuk Pos Jaga Desa, atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan amanat Menteri ini dengan tanggung jawab.
