Ini 7 Kriteria Pelanggaran E-Tilang Versi Polresta Jambi

JAMBI – Dalam penerapan Elektronik tilang (e-tilang) kendaraan di Kota Jambi, Polresta Jambi punya 7 kriteria pelanggaran yang akan dipantau memalaui CCTV.

Hal tersebut disampaikan oleh Satlantas Polresta Jambi, AKBP Hardi saat ditemui di ruang City Operasional Center (COC) kantor Walikota Jambi, Senin (10/12/18).

“7 kriteria yang kami tetapkan yang menjadi atensi WHO tentang keselamatan, seperti helmed, centibell, melawan arus, nerobos traffic ligh, tentang rambu-rambu, penempatan anak, penggunaan handphone, kemudian satu mabuk-mabukan dalam membawa kendaraan atau pun balap liar segala macam. Itu akan kita tindak lanjutkan,” paparnya.

Tujuan dari penggunaan elektronik ini, adalah pewasan secara langsung oleh polisi, ataupun pihak terkait yang dimaksimalkan oleh alat yang bisa monitor kegiatan tersebut.

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat berpengendara untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas, selamat dalam berpengendara, dan tidak terjadi kala lantas.

“Itulah yang kita utamakan, masyarakat ini bisa tertib dengan pemberlakuan hetline.” ujarnya.

Untuk itu, melalui 14 titik CCTV yang terpasang ini, Pihak kepolisian nantinya akan pantau setiap hari melalui ruang COC tersebut. Sehingga jumlahnya nanti bisa diketahui, berapa banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Nanti untuk berapa jumlahnya, misalkan ada 50 pelanggaran setiap hari. Itu nanti kita berharap bisa kerja sama dengan PT. Pos. Kan dengan jumlah yang sekian banyak itu, anggota kami gak mungkin mencari alamatnya satu-satu. Nah melalui pos ini lah nanti kami mencari tau dimana saja alamat-alamat tersebut, sehingga memudahkan kami dalam menarinya.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033