Ingat, Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

JAKARTA – Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat jenis antibiotik, yang biasa di gunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online obat antibiotik covid-19 tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

Baca juga : Jawa-Bali PPKM Darurat, di Jambi 1 RS Rujukan Covid-19 Penuh

Kemudian, juga untuk permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual, yang di tawarkan dari eceran tertinggi, yang sudah di tetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ujarnya.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas, kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya. Apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga, yang tidak wajar.

“Siapa saya yang melanggar akan segera di tindak,” ucapnya.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram. Ini terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surta Telegram

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang di tujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini, berisi 5 poin penting di antaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak, dalam menjalankan PPKM Darurat. Dan pengendalian HET obat, dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Selanjutnya, Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha, yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET. sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah, dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19. Termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, terkait penerapan pasal-pasal yang dapat di kenakan terhadap pelaku tindak pidana. Di masa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033