Hati-Hati, Yang Merokok di Kota Jambi Akan Didenda

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan membuat Peraturan Walikota (Perwal), dimana dalam aturan tersebut akan berisi larangan merokok, baik secara Invidu maupun Institusi, Senin (26/8/19).

Seperti yang disampaikan Wakil Walikota Jambi, Maulana bahwa dalam perwal tersebut sudah temasuk menyangkut sanksi bagi yang merokok, di area yang sudah dilarang.

“Jadi bagi yang merokok secara individu akan di denda Rp. 50 ribu, hingga Rp. 100 ribu. Tetapi yang lebih penting juga tidak hanya individu, tapi institusi dimana tempat merokok juga akan didenda itu lumayan besar mulai dari Rp. 1 Juta.” kata Maulana saat dijumpai awak media, Minggu (25/8/19).

Berita Lainnya : Air Merembes Dari Atap Ruangan, Acara Dokter di Swiss BelHotel Jambi Terhenti

Jadi itu artinya, jika individu tersebut merokok di hotel, maka yang merokok didenda, dan pemilik hotelnya pun juga akan didenda.

“Tujuannya apa ? Supaya mendidik semua masyarakat, bagaimana menghindari bahaya rokok.” tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page