BERITA JAMBI – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah usai di laksanakan 9 Desember 2020 lalu. Dari hasil Pilkada di Tanjabbar ini, sama sekali tidak ada gugatan.
Adapun hasil keputusan rapat pleno KPU beberapa waktu lalu memutuskan pasangan urut nomor 2, UAS-Hairan unggul dari dua pasangan lainnya.
Sejauh ini, dengan dengan selesai nya hasil pleno KPU, tidak ada gugatan dari pasangan calon yang di terima KPU.
Baca Juga : Bulog Tanjabbar Jamin, Kebutuhan Pokok Aman Hingga Akhir Tahun
Dua Pasangan Calon bupati, di pastikan menerima hasil Pilkada dari Rapat Pleno yang telah di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Hairuddin. Ia menyebutkan, bahwa sampai dengan hari terakhir untuk pendaftaran gugatan. Informasi yang di terimanya, bahwa tidak ada calon yang mendaftarkan.
“Informasi yang kita terima sampai dengan hari terakhir untuk calon bupati Tanjabbar tidak ada laporan. Alhamdulilah, pelaksanaan pilkada di Tanjabbar aman dan damai,” Katanya, Selasa (29/12/20).
Hal senada juga di tegaskan, oleh Komisioner KPU Tanjabbar divis Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rum. Ia menyebutkan bahwa ada kesempatan 3×24 jam setelah penetapan KPU Tanjabbar untuk calon yang ingin menggugat.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi 88 x ditonton•18 Des 2020
“Untuk Tanjabbar di calon bupati itu tidak ada. Karena sudah lewat dari batas permohonan sejak dariI penetapan rekapitulasi itu, selama 3×24 jam itu tidak ada,” Terangnya. (hry)
