BERITA JAMBI – Usai di beri surat peringatan kedua, Nomor: KK.02.04/49/KB/Trantib soal larangan menggunakan areal bahu jalan, sepanjang trotoar Jalur Dua. Maria Magdalena, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota sambangi 41 PKL yang hampir digusur di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Senin (15/03/2021).
Saat di konfirmasi DinamikaJambi.com di ruangannya, Maria mengatakan sehari sebelumnya di telepon oleh perwakilan pedagang. Bermaksud meminta tenggang waktu penertiban, hal ini atas alasan persiapan.
“Kebetulan masyarakat tadi malam WA saya. Menyampaikan, tolonglah jangan di gusur dulu minta tempo waktu, ” ungkapnya.
Baca Juga : Surat Peringatan Kedua, Maria Sambangi 41 PKL Jalur Dua Simpang Rimbo
Selanjutnya, setelah mendapat telepon tersebut Maria Magdalena memutuskan turun langsung melihat respon para PKL yang hampir digusur ini. Soal Surat Peringatan Kedua yang di keluarkan, oleh Pemerintah Kota Jambi Kecamatan Alam Barajo.
Pantauan di lapangan, sebagian besar PKL bersedia untuk di tertibkan. Namun, meminta tenggang waktu hingga usai hari raya Lebaran.
“Setelah kita survey ke 41 PKL bersedia. Tapi minta tempo waktu sampai Lebaran, ” katanya.
Perwal Kota Jambi No. 28 Tahun 2016
Sementara di ketahui, Perwal tersebut melarang adanya aktivitas perdagangan di atas trotoar jalan, dan saluran drainase air.
Lihat Juga : Bos Lemang di Jambi, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Setelah di beri penjelasan oleh Maria beserta Camat Alam Barajo, sebagian besar PKL bersedia untuk di relokasi ke Pasar Pal 10 Kota Jambi.
Namun, atas alasan persiapan yang di sampaikan PKL, sebagai wakil rakyat Maria berharap pada Pemerintah Kota Jambi beri tenggang waktu penertiban
“Saya berharap pemerintah lebih koperatif. Kan mereka sudah bersedia menandatangani, untuk pindah ke lokasi baru tetapi setelah lebaran,” tegasnya.
Lihat Juga Video : Kesal, Warga di Jambi Blokir Jalan Khusus Pertamina
Selain itu di ketahui pula, nantinya para PKL Simpang Rimbo akan di pindahkan, ke pasar Pal 10 Kota Jambi.(Tr01)
