Gubernur Jambi Audiensi dengan Buruh

BERITA JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama dengan Aliansi Serikat Buruh bertempat di Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (9/8/2022).

Dalam audiensi tersebut, buruh meminta kepada Gubernur Jambi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah agar merevisi Undang-Undang Cipta kerja.

“Mereka tadinya mau aksi di DPRD dan Pemprov Jambi dengan menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan Undang-Undang Cipta kerja karena ada poin yang mereka anggap merugikan mereka,” kata Al Haris.

Karena Undang Undang tersebut, banyak buruh mengundurkan diri bahkan di berhentikan sepihak oleh pihak perusahaan.

“Nah, mereka ini warga Jambi, anak anak saya, dan saya juga harus tau kondisi hidup mereka, kita akan perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Jambi Pasang 1.000 Bendera di Gentala Arasy

“Sepanjang ini untuk mereka hidup, saya akan memperjuangkan betul. Karena mereka bukan mencari kaya mereka bisa hidup bertahan bekerja di perusahaan nyaman dan aman. Itu aja intinya mereka,” tambah Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi Audiensi dengan Buruh

Menindak lanjuti audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyurati pemerintah pusat terkait permintaan para buruh di Jambi bahkan di Indonesia.

“Saya dukung itu, saya akan menyurati resmi pemerintah Pusat, dengan dasar aliansi ini nanti resmi kita surati, saya sebagai selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan memberikan data ini kepusat untuk di pertimbangkan,” tutup Al Haris.

Dalam audiensi tersebut ada beberapa poin yang disepakati. Pertama, menindak lanjuti instruksi dari DPP F ikatan KSBSI tanggal 28 juli 2022 dan DPP KSPSI tanggal 13 juli 2022.

Tentang seruan aksi nasional pada tanggal 10 agustus 2022, aliansi serikat buruh/serikat pekerja Provinsi Jambi menuntut sebagai berikut:

Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan kelaster ke tenaga kerja dari UU cipta kerja mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perpu penangguhan berlaku kelaster ke tenaga kerja dari UU cipta kerja dan memperlakukan UU No. 13 tahun 2003 secara utuh.

Kedua, Gubernur Jambi bersama ketua DPRD Provinsi Jambi menerima rombongan aliansi serikat buruh/serikat pekerja dan akan memfasilitasi. Dan menyampaikan aspirasi dari aliansi serikat buruh/serikat pekerja Provinsi Jambi ke DPR RI dan presiden RI.

Dan terakhir, serikat buruh/serikat pekerja berterima kasih kepada Gubernur Jambi. Ketua DPRD Provinsi Jambi nantinya dapat menyampaikan aspirasi aliansi serikat buruh. Dan akan menunggu informasi selanjutnya dan tidak akan melaksanakan aksi menurunkan anggota serikat buruh/serikat pekerja.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube