Gila!!! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Samping Ibunya

MERANGIN – AM (38) warga Kecamatan Tabir Timur ditangkap polisi karena tega menyetubui anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Informasinya, karena tak tahan menanggung aib akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Kejadian barawal, Jumat 6 April 2018 lalu. Waktu itu sekira pukul 00.20 WIB korban tengah tertidur pulas bersama ibunya dikamar dan masuklah AM ke dalam kamar.

Entah apa yang ada dibenak AM hingga langsung menggerayangi tubuh anaknya. Korban yang takut dengan ayahnya hanya bisa parsah dengan kelakuan AM. Justru kepasarahan itu dimanfaatkan AM untuk menyetubuhi korban.

Rupanya perbuatan bejat AM tidak hanya berhenti disitu, berselang tiga hari dari kejadian itu AM kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban disaat seisi rumah tengah tidur pulas.

Terkait perbuatan bejatnya AM mengaku khilaf atas perbuatannya. Justru Ia berkilah kalau yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri.

“Saya tidak tau jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya. Yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi, namun saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya barulah tau jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kilah AM.

Baca Juga : Ayah di Jambi Tega Cabuli Anak Kandungnya Ratusan Kali

Baca Juga : Ibu Antar Ayah Ke Penjara Dari Buku Diary Anak

Tak mau menanggung aib dari perbuatan orang tuanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir. Usai melapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri, saat ini korban sudah hamil lima bulan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKBP I Kade.

Kapolres juga menjelaskan untuk saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Merangin.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tuntasnya.

(Cra)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033