Geger… Dua Remaja Dibawah Umur Kedapatan Mesum Diatas Atap Masjid

ACEH  – Beredar video penggebrekkan pasangan mesum di atap masjid di Aceh Besar.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Delilla Asmi pada Senin (25/2/2019).

Dalam keterangannya, insiden tersebut terjadi di Masjid Baitul Muttaqin, Saree, Aceh Besar, Aceh.

Penggebrekkan tersebut terjadi pada Minggu (24/2/2019) pada pukul 19.00 WIB.

Tampak pria memakai baju biru dongker, sedangkan wanita memakai terusan dan jilbab bunga-bunga.

Mereka kemudian digiring turun dari atap oleh beberapa orang.

“Astagfirullah, Ya Allah,” seru wanita yang mengerekam insiden tersebut.

Dikutip dari Serambinews, keduanya masih berstatus pelajar, yakni pemuda berinisial MR asal Aceh Besar dan pemudi DF asal Pidie.

Warga yang memergoki mereka nyaris memukuli.

Namun kemudian keduanya dibawa ke Polsek Lembah Seulawah dan kemudian diserahkan Wilayatul Hisbah (WH) AcehBesar di Jantho.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya SIK berharap kasus ini tidak sampai viral karena kedua pelaku masih di bawah umur.

“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya, pelaku masih remaja di bawah umur,” ujarnya.

Dikutip dari BBC, Kepala Dinas Syariat Islam Syahrizal Abbas mengatakan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di Acehdiputuskan berdasarkan syariat Islam dan dituangkan dalam qanun jinayat.

Menurut qanun jinayat, orang yang berzina di Aceh baik yang sudah menikah ataupun belum menikah dihukum 100 kali cambukan.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Qanun AcehNo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditetapkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Sumber : Tribunvideo.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033