VIRAL – Entah apa yang merasuki pria ini, hingga nekat sebar video syur pacar lantaran ditolak nikah. Bukan Cuma itu, ternyata tersangka juga mengancam minta uang pada korban.
Karena ajak nikahnya di tolak, pria itu pun langsung sebar video syur pacar ke mesia sosial Facebook dan WhatsApp.
Sebelumnya, Rico Hutapea, pemuda asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, di tangkap polisi karena menyebar video syur pacarnya ke media sosial. Pemicunya hanya karena korban inisial MR (30), enggan menikah dengannya.
Baca juga : Tengah Mencari Sinyal, Kronologi Warga Merangin Meregang Nyawa Di terkam Harimau
Video porno itu di sebar berawal saat pelaku apel ke rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, pada pertengahan Agustus 2021. Lama mengobrol, mereka akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, di dalam kamar korban.
Saat itulah, pelaku merekam semua adegan persetubuhan menggunakan ponsel korban. Video itu jelas menunjukkan wajah, dan tubuh korban.
Cekcok Mulut
Setelah melakukan persetubuhan, keduanya cekcok mulut. Pelaku lantas merampas ponsel korban dan langsung membagikan video syur itu, ke Facebook dan WhatsApp yang ada di kontak ponsel korban.
Tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku di amankan petugas di kediamannya di Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka mengaku sengaja merekam adegan mesumnya dengan korban, sebagai alat ancaman. Hal ini agar korban bersedia menikah dengannya. Tersangka juga memeras korban berupa memintai uang sebesar Rp 6 juta, dan jika tidak di berikan akan menyebarkan video itu.
Berita lain : Lagi Cari Sinyal, Pemuda di Merangin Tewas Di terkam Harimau
“Tersangka membuat video itu agar korban menuruti semua kehendaknya, termasuk menikah dengannya dan minta uang. Tapi korban menolak dan video itu, langsung di sebar tersangka saat ribut,” ungkap Ali, Kamis (14/10).
Dalam kasus ini, tersangka di kenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang tindak pidana tentang pornografi. Barang bukti di sita rekaman video berisi muatan pornografi, ponsel, dan beberapa barang yang dalam kamar korban saat kejadian.
“Ada boneka Hello Kitty milik korban, turut kami jadikan barang bukti dan sprei warna hijau, bergambar keroppi,” pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com