JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka. Edhy Prabowo mundur, Jokowi tunjuk Luhut isi posisi.
Edhy ditetapkan tersangka dalam dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah menyandang status tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum,” ucap Edhy Prabowo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” tuturnya.
Kemudian Edhy juga mengungkapkan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini. InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa,” imbuh Edhy.
Baca Juga : Karena Kasus Ekspor Ini, KPK OTT Menteri KKP?
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka di tetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edhy Prabowo Mundur, Jokowi Tunjuk Luhut Gantinya
Selanjutnya, setelah Edhy Prabowo mundur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penunjukan ini di lakukan usai Edhi Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (25/11/2020). Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Mensesneg Pratikno untuk menggantikan Edhi Prabowo.
Adapun ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim di benarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
