JAMBI – Terkait akan diberlakukannya Tilang Elektronik (E-Tilang) pelanggaran kendaraan di Kota Jambi, hari ini Senin (3/12) Walikota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha bersama Polresta Jambi menandatangi MOU E-tilang, di Ruang City Operation Center (COC) kantor Walikota Jambi.
Itu artinya mulai hari ini, proses tilang Elektonik kendaraan melalui CCTV di Kota Jambi resmi diberlakukan.
Sebelumnya juga diketahui, bahwa beberapa titik lampu merah di kota Jambi sudah terpasang. Selanjutnya, semua aktitivas pengendara di jalanan dipantau melalui ruang COC yang ada di kantor Walikota Jambi.
Seperti yang dikatakan oleh Fasha, bahwa demi mewujudkan penegakan hukum elekronik di Kota Jambi, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan Polresta Jambi untuk menerapkan E-tilang.
“Memasuki era smart city, dimana semuanya sudah dilakukan melalui elektronik. Salah satunya adalah E-tilang ini. Jadi mulai saat ini mungkin penegakan hukum di jalanan tidak lagi dilakukan oleh pihak kepolisian di jalan dibawah trik panas matahari. Akan tetapi, melalui CCTV akan memantau semua pelanggaran lalu lintas di jalan semua.” katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Didik mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Kota Jambi lebih tertip lagi. Karena menurutnya tingkat pelanggaran kendaraan ini masih sangat sering dilakukan oleh pengendara, meskipun sering digelar Razia rutin mau pun operasi zebra.
“Ini bertujuan, untuk mewujudkan Kota Jambi ini lebih tertip lagi. Kalau semboyannya kita itu adalah, dari Jambi menuju Indonesi lebih tertib. Dari Jambi, kita mulailah semua itu dari sini.” pungkasnya.(Nrs)
