KOTA JAMBI – Kasus penggandaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Ati yang diduga dilakukan Dukcapil Kota Jambi kembali berlanjut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (18/9) pagi, Ati bersama puluhan rekannya mendatangi kantor Dukcapil Kota Jambi. Ati mengutarakan bahwa dirinya telah dirugikan akibat adanya tiga KTP atas nama ATI dengan NIK yang berbeda.
Dijelaskannya, sebelum menikah Ia memiliki KTP dengan NIK 1571031708810102 dan paspor dengan nomor R. 555115 dengan masa berlaku hingga 2013. Namun setelah menikah, ada oknum yang membuat Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 1571032402100008 diikuti dengan NIK Ati yang berubah menjadi 1571031708810262. Hal tersebut diikuti dengan perubahan kutipan Akta Nikah Ati.
Berita Sebelumnya : Tabungan Milyaran di Bank Lenyap, Dukcapil Bungkam Soal KTP Duplikat
Setelah Ati pindah pada (5/7/2010) ke lorong Sidodadi RT. 11 Talang Banjar, kembali muncul KTP atas nama Ati dengan NIK 1571031708810332. Padahal menurutnya, selama Ia pindah ke lorong Sidodadi tidak pernah mengurus KTP.
Bahkan dengan NIK 332 tersebut muncul paspor atas nama Ati dengan nomor A. 3854157. Padahal KTP dan Paspor Ati yang pertama masih aktif serta SAH dan berlaku untuk digunakan sebagaimana mestinya.
“Artinya saya memiliki 3 KTP dengan nama yang sama, namun NIK yang berbeda,” ujar Ati saat menyampaikan penjelasannya.
Bahkan yang lebih menyedihkan, akibat KTP-KTP palsu tersebut berdampak adanya penyalahgunaan terhadap fasilitas dan uang yang Ati miliki. Seperti terbitnya surat kuasa palsu, raibnya sejumlah uang miliknya dibeberapa rekening bank, hilangnya sejumlah aset pribadi seperti rumah, dan lain sebagainya.
“Keadaan ini benar-benar membuat saya rugi besar, hingga Milyaran Rupiah,” ujar Ati.
Kekesalan Ati pun tambah memuncak kala Dukcapil Kota Jambi tidak mau memberikan surat keterangan data diri miliknya, dengan alasan bahwa data diri Ati sedang dalam proses hukum yang berlaku.
“Jangankan untuk melakukan bisnis sehari-hari, atau mengurus aset pribadi seperti rumah, tanah, dan lain-lain. Mau pergi jika menggunakan tranportasi udara tidak bisa, karena tidak punya tanda pengenal,” ketusnya. (Raw)
