DLH dan DPMPTSP-TK Bilang Tak Berizin, Kasat Pol PP Klaim Punya Izin

BERITA MERANGIN – Pembangunan 2 Ruko belakangan ini di Kota Bangko tengah heboh. Tak hanya disorot warga, OPD terkait juga beda pendapat. DLH dan DPMPTSP-TK sebut 2 ruko tak berijin, Satpol PP sebaliknya.

Sebelumnya, pembangunan 2 Rumah Toko (Ruko) yakni depan eks Kantor Bupati Merangin dan persimpangan DPRD Merangin diduga tak kantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Ibrahim mengatakan belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 2 ruko itu.

“Belum ada PBG dindo,” sebut Ibrahim.

Pun demikian, dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin, Syafrani bahwa bangunan tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan.

Alhasil, bola panas pun mengarah ke Satpol PP Merangin, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Baik pada peranan, pencegahan ataupun pengawasan hingga penyegelan.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Merangin, Shobraini malah mengatakan sebaliknya. Ia mengklaim, pembangunan tersebut sudah mengantongi izin.

“Bahan sudah diajukan ke perijinan dan PU. Bahannya ada, lengkap bahannya,” katanya seraya menunjukkan berkas-berkas dari handphonenya.

“Kami ini jujur saya katakan, jarang diajak. PTSP itu kan ada kabid pengawasan. Fungsikan. Lapor dengan kito. Biar kito tindaklanjuti. Ini kan dak ado,” katanya dengan nada tinggi.

Sebut DPMPTSP-TK Keliru

Shobraini mengatakan, pihaknya mengantongi izin pendirian bangunan tersebut, dari pengembang.

“Kami punya arsip orang itu punya izin. Izin orang itu sudah masuk,” katanya.

Jadi pernyataan, kadis perijinan bagaimana? Sebelumnya, Kadis DPMPTSP-TK dan DLH menyebutkan bahwa 2 gedung itu tak berizin. Satpol PP disebut harusnya bergerak cepat, sebagai penegak Perda.

“Keliru lah dio. Kito punyo fungsi masing-masing. Tidak bisa, Ia (DPMPTSP-TK,red) kan punya pengawasan. Bukan cuma pelayanan,” katanya.

Lalu, apakah Satpol PP sudah menjalankan perannya untuk mengantisipasi pembangunan tersebut?

“Kita pertanyakan, ternyata izinnya sudah disampaikan ke kabid Tata Ruang,” katanya.

Selain DPMPTSP-TK dan DLH, pengajuan izin ke Dinas PUPR melalui bidang terkait baru pengajuan. Izinnya konon juga belum keluar. Hal ini pula yang seharusnya dicegah Satpol PP atas bangunan tersebut, minimal untuk menyelesaikan izin.

Izin Belum Keluar

Namun Shobraini malah berdalih, soal izin itu bukan urusan Satpol PP.

“Soal ijin belum keluar, itu konfirmasi ke dinas terkait. Sejauh mana ijinnya,” katanya mengelak.

Shobraini mengaku, sudah berupaya berkomunikasi dengan Kadis DPMPTSP-TK terkait bangunan tersebut.

“Kami sudah berulang kali telepon pak kadis tu, pak Ibrohim tu. Bang, macam mano ni bang,” katanya.

Shobraini tak mau selalu disalahkan. Bilangnya, setiap OPD punya peran dan fungsi masing-masing.

“Koordinasi itu yang penting. Jangan saling menyalahkan. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan Satpol PP,” tutupnya.

Sumber PAD

Sementara publik menyoroti bangunan tersebut dari 2 sisi. Pertama, bangunan tersebut harusnya memiliki izin sebelum dibangun. Dengan adanya izin, bangunan itu tertib dan dapat berkontribusi untuk Pendapatan Asli Derah (PAD) pada IMB.

“Ini baru 2 bangunan yang terpantau media. Padahal, kalau Satpol PP dan OPD terkait jeli, ini sumber pendapatan daerah. Tapi itulah, jangankan ruko, lapak pedagang saja sulit dieksekusi,” keluh Herman, warga Kota Bangko.

Tak mengantongi izin dari pihak terkait, juga menjadi sorotan lantaran pembangunan tersebut bisa mengkhawatirkan. Baik dari konstruksi, maupun dampak lingkungan bangunan tersebut.

“Bangunan simpang DPRD itu, dibangun tanah timbunan. Pembangunan ruko itu sangat cepat, sehingga kepadatan timbunan masih diragukan. Kita khawatir, menelan korban seperti di Bukit Tiung dan eks Mr DIY,” tutup Samin, warga lainnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube