MUARO JAMBI – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 2021 ini, sebanyak 108 orang Narapidana atau warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, dapat remisi umum.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin saat di Konfirmasi Dinamikajambi.com pada Senin (16/08/2021) Malam.
Baca juga : Presiden Gunakan Baju Baduy Saat Pidato, Ini Kata Gubernur Jambi
Sebagaimana di ketahui, dalam peringatan hari besar nasional kerap kali warga binaan lapas di seluruh daerah Indonesia, yang masa kurungan tinggal menghitung minggu, bahkan bulan diberikan Remisi.
Remisi ini bukan berarti mereka akan bebas dan bisa melakukan apa yang mereka mau. Akan tetapi, akan tetap di pantau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 ini, Lapas Perempuan kelas IIB Jambi juga memberikan remisi umum pada lebih dari seratus orang warga binaannya.
Paling tidak ada sekitar 108 Narapidana Lapas Perempuan Jambi, dapat remisi di hari peringatan HUT RI ke-76 tahun 2021 ini.
“Dalam rangka peringatan HUT RI tahun 2021 yang ke 76 ini, kami Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, memberikan remisi umum bagi narapidana sebanyak 108,” kata Kalapas.
Ia juga menambahkan, 108 Narapidana (Napi) yang dapat remisi ini, terdiri dari dua kategori. Di antaranya yakni, 26 orang Kategori normal dan 82 lainnya kategori remisi PP 99.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Sementara itu, untuk besaran remisi yang di berikan, yakni sebagai berikut ;
- Satu bulan sebanyak 8 orang Narapidana atau Warga binaan
- Dua bulan sebanyak 18 orang
- Tiga bulan 28 orang
- Empat bulan 28 orang
- Lima bulan 25 orang
- Enam bulan 1 orang
(Nrs)
