Dituntut Netral, ASN Tidak Boleh Like Postingan Calon di Medsos

JAMBI – Menghadapi Pilkada serentak 2020 ini, ASN dituntut untuk bersikap netral. Tak ayal, jangankan memposting foto calon kandidat, menyukai postingan pun tak boleh.

Hal ini disampaikan oleh Pahari, selaku Plt Kepala BKD Provinsi Jambi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/09/2020).

Baca juga : Pemuda Pancasila Jambi Siap Kawal Pilkada di Tanjabtim

Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, mengikuti Video Conferrence (Vicon) terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Jambi diwakili Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pahari, mengikuti Vicon bersama Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negari dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu.

Pahari mengatakan, pada acara tersebut diadakan penandatanganan kesepakatan bersama, yang harus dipedomani oleh ASN.

Menurut Pahari, hal ini penting dilakukan karena selama ini aturannya berbeda-beda, dan sering berlawanan untuk mempedomani aturan tersebut.

“Nantinya jika ada ASN yang melanggar netralitas, ada Surat Edaran bersama Menteri ini, sebagai pedomannya,” jelasnya.

Untuk itu, ASN pun sangat dituntut untuk netral, pada saat Pilkada nanti.

Pun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan tersebut, karena proses penandatanganan baru berlangsung di KASN.

Akan tetapi, jika ada ASN yang melanggar netralitas, masyarakat tetap bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Masyarakat boleh melapor, karena sudah ada juga tim yang menangani kalau ASN melanggar. Nanti setelah ada laporan dari Bawaslu, baru kita laporkan ke KASN untuk ditindak lanjuti diberikan hukuman baru,” terangnya.

Biasanya, bilang Plt Kepala BKD Provinsi Jambi itu, jika ada ASN yang melanggar akan disanksi dengan hukuman.

Lihat juga video : Klik Disini

Selain itu, ia juga menambahkan  bahwa ASN tidak dibolehkan menyukai (like), postingan calon di media sosial. Apalagi memposting sendiri.

“ASN juga tak boleh menyukai (like) postingan pasangan calon, dan sejenisnya di media sosial.” Tukasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033