Ditangkap Bak Penjahat Kelas Kakap, Juanson : Saya Ini Mahasiswa

BERITA JAMBI – Bak penjahat kelas kakap, itulah yang dikatakan Juanson Ambarita seorang mahasiswa yang dibawa ke Mapolda Jambi pada Jum’at (30/10/2020) silam.

Dirinya ditangkap saat tengah tertidur pulas di kontrakan yang berada di kawasan Mendalo.

Juanson ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan petugas saat aksi demo penolakan UU Ciptaker beberapa waktu silam.

Selain itu, Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini merasa aneh dengan sikap dari Kepolisian Polda Jambi yang menjemputnya di kontrakannya tanpa keterangan lebih jelas.

Baca Juga : Tak Ikut Demo, Mahasiswa Ini Diangkut Ke Mapolda Jambi

Ia pun masih terkejut, karena beberapa orang tersebut hanya menunjukkan sekilas, yang katanya surat penangkapan. Namun tak sempat dilihat, karena Juanson masih mengantuk.

Pun demikian surat yang katanya penangkapan tersebut, hingga saat ini belum diterimanya. Entah apa alasannya.

Selain diintrogasi di Polda Jambi sejak dibawa kala itu, rumah yang Ia tempati di Perumahan Valencia Mendalo Muaro Jambi tersebut, juga digeledah oleh aparat kepolisian tanpa disaksikan langsung oleh nya.

Lihat Video : Pengawalan demo Omnibus Law di Jambi.

Tak ayal, hal itu pun terus menjadi pertanyaan baginya. Karena menurutnya, perlakuan aparat kepolisian Polda Jambi kepadanya tersebut, dirinya bukan seperti mahasiswa lagi. Melainkan, bak seorang penjahat kelas kakap.

“Ya saya ini kan mahasiswa, kok saya diperlakukan seperti pembunuh dan penjahat kelas kakap saja,” ungkapnya.

Dari keterangan Juanson, ia dibawa ke Mapolda Jambi lantaran dianggap terlibat dalam peristiwa pembakaran kendaraan dinas Kepolisian depan UNJA Telanaipura. Saat aksi demo tolak Omnibus Law pada Selasa (20/10/2020) lalu.

Selain itu, Juanson dipulangkan setelah diperiksa dan dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pembakaran motor petugas tersebut.

“Saya baru dipulangkan sekitar pukul 11.00 malam. Mereka tidak memiliki cukup bukti, untuk mengatakan saya sebagai tersangka,” tukasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube