Dipangkas, Ini Dia Jam Kerja dan Cuti ASN Muaro Jambi

MUAROJAMBI – Menyikapi Surat Edaran dari Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 336 tahun 2018, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan tahun 2018 ini, jam kerja instansi pemerintah selama lima hari kerja adalah hanya 32,5 jam perminggu.

Pelaksana tugas Sekda Kabupaten Muarojambi, Junadi mengatakan, bila mengacu pada SE tersebut, jam kerja untuk seluruh ASN di instansi Pemerintahan Kabupaten Muarojambi dikurangi menjadi 5 jam perminggunya.

“Bila dihari biasa jam kerja seluruh ASN di Pemkab Muarojambi adalah 37,5 jam perminggunya, dibulan Ramadhan tahun ini menjadi 32,5 jam perminggunya,” sebut Plt Sekda.

Dilanjutkan Junaidi, sementara untuk pakaian selama hari kerja masih seperti biasa, hanya saja ditambah peci bagi ASN laki laki dan kerudung bagi ASN perempuan. “Dan Busana Muslim Muslimah pada hari Jum’at,” bilangnya

Sedangkan untuk cuti bersama pada hari raya Idul Fitri, ASN diberi selama 10 hari dari tanggal 11 Mei hingga 20 Juni 2018, dan hanya diberikan sebanyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah ASN di Pemkab Muarojambi.

Hal ini dilakukan, untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pelayanan terhadap publik.

“Bagi ASN di instansi yg tidak mendapatkan cuti bersama akan digantikan waktu cutinya usai Idul Fitri, dengan waktu yang sama selama 10 hari,” ungkapnya.

Berikut jadwal jam kerja seluruh ASN di Lingkup Pemkab Muarojambi berdasarkan SE dari kementrian.

Senin sampai Kamis, pukul. 8.00 – 15.00 wib. Jum’at pukul, 8.00 – 15.00 wib.

Sedangkan bagi pemerintahan yang pemberlakuan selama 6 hari kerja

Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul, 8.00 – 14.00 wib. Jum’at pukul, 8.00 – 14.30 wib. (Din)