BERITA POLITIK – Baru-baru ini pihak legislatif dan Eksekutif, secara resmi sepakat akan menggelar Pemilu dan Pilkada secara serentak di 2024 mendatang. Berikut ini jadwal tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada yang sudah di susun.
Sebelumnya juga di ketahui, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepaket Pilpres, Pileg dan Pilkada di gelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga : Muswil PPP Jambi, Tak Rapid Tes Jangan Harap Masuk Arena
DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu juga menyepakati jadwal pemungutan suara ini, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Sebagaimana di tetapkan, untuk Pilpres dan Pileg akan di laksanakan, pada Rabu 28 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara Pilkada, jatuh pada Rabu tanggal 27 Februari 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, kesepakatan tesebut di putuskan saat rapat bersama, pada Kamis malam (3/6/2021).
Dalam rapat tersebut juga di putuskan, bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan, sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.
Kemudian, untuk pencalonan Pilkada 2024 nanti, akan di dasarkan pada hasil Pileg tingkat Provinsi/Kab/Kota 2024.
Selain jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilpres, Pileg dan Pilkada. Dalam hal ini, DPR bersama pemerintah serta penyelenggara pemilu, juga masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya, yakni soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Berita lain : GPK Turunkan Puluhan Kader, Muswil PPP di Batang Hari Terancam Bentrok
Selanjutnya, Luqman juga mengatakan bahwa sebagian menganggap, hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
“Nah, apakah akan di perpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau di majukan rekrutmennya di 2022. Atau tetap sesuai periode, yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?,” ujarnya.
Sumber : Kompas.com