MERANGIN – Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/699/KEP/2026 tertanggal 15 September 2026 telah menetapkan perubahan jabatan di lingkungan Polres Merangin. Namun hingga Rabu (7/10/2026), serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polres Merangin belum juga berlangsung.
Berdasarkan telegram tersebut, AKP Eka Putra Yuliesman Koto atau yang akrab disapa Epi Koto mendapat penugasan baru sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Merangin kemudian akan ditempati Iptu Dimas Wahyu Dwiputra sebagai PS Kasat Reskrim.
Namun, hingga hari ini, Rabu (7/10/2026) proses sertijab di tingkat Polres Merangin belum dilakukan. Kondisi tersebut berarti telah berlangsung 22 hari sejak telegram tertanggal 15 September 2026 diterbitkan.
Belum terlaksananya sertijab itu menjadi perhatian karena secara organisasi, mutasi personel merupakan bagian dari pembinaan karier dan pelaksanaan perintah kedinasan di lingkungan Polri.
Bahkan, pada sejumlah kegiatan setelah telegram mutasi diterbitkan, Epi Koto masih terlihat menjalankan aktivitas kedinasan sebagai Kasat Reskrim Polres Merangin.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Merangin Ganti, Pemuda Tetap Soroti 2 Excavator Pulau Rayo
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah keterlambatan sertijab tersebut memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan?
Dikaitkan dengan Perpol 7 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban pejabat Polri dalam etika kelembagaan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, setiap pejabat Polri diwajibkan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang serta tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Kemudian huruf e mengatur kewajiban mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Lebih spesifik lagi, Pasal 5 ayat (5) huruf b menjelaskan bahwa pelaksanaan perintah kedinasan dapat berupa melaksanakan mutasi, baik promosi, setara maupun demosi.
Sementara Pasal 6 ayat (2) huruf a menyebut pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya serta melaporkannya kepada atasan.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap keterlambatan sertijab Epi Koto tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran kode etik. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat perintah atau jadwal sertijab yang secara administratif memang telah ditetapkan, serta apakah terdapat alasan kedinasan yang sah atas penundaan tersebut.
Humas: Tunggu Sertijab Kapolda
Kasi Humas Polres Merangin Iptu Sakirman menjelaskan, belum dilaksanakannya sertijab Kasat Reskrim berkaitan dengan pergantian pimpinan di tingkat Polda Jambi.
“Tunggu sertijab Kapolda. Rencana kan Kamis kemarin,” kata Sakirman menjawab pertanyaan media ini.
Menurut dia, setelah sertijab Kapolda Jambi, proses pergantian Kasat Reskrim Polres Merangin akan dilanjutkan.
“Tunggu sertijab Kapolda dulu, baru kasat,” ujarnya.
Baca Juga : Demo Jilid 2 di Polda Jambi, Massa Pertanyakan Keberadaan 2 Excavator PETI Merangin
Baca Juga : Polda Jambi Garap BB Alat Berat PETI Dipinjam Pakai, Kasat Diperiksa Duluan
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sertijab Kapolda Jambi telah berlangsung. Polri sebelumnya melakukan pergantian Kapolda Jambi dari Irjen Pol Krisno H. Siregar kepada Irjen Pol Widodo. Sertijab tersebut dilaksanakan di Rupattama Mabes Polri pada Sabtu (3/10/2026), berdasarkan rangkaian mutasi melalui ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Saat disinggung apakah terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan terkait belum berlangsungnya sertijab Kasat Reskrim, Sakirman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Rencanakan minggu ini. Yang pasti, keinginan kito, keinginan media kan begitu. Kasat Reskrim lah pindah, sudah pindah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sakirman menyebut apabila tidak ada halangan, sertijab Kasat Reskrim direncanakan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), atau tepat satu bulan setelah telegram mutasi tertanggal 15 September 2026.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 memang mengatur sanksi terhadap pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pasal 107 menyebut pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dapat dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.
Untuk sanksi etika, Pasal 108 mengatur antara lain pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, serta pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sedangkan sanksi administratif diatur pada Pasal 109, bukan Pasal 108. Sanksinya antara lain mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan di tempat khusus paling lama 30 hari kerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung kategori pelanggarannya.
Namun, ketentuan tersebut baru relevan apabila terlebih dahulu terdapat pemeriksaan dan keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran KEPP. Karena itu, keterlambatan sertijab Epi Koto hingga 7 Oktober 2026 belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik.
Publik Menunggu Kepastian
Di tengah perhatian publik terhadap proses mutasi tersebut, Polres Merangin kini ditunggu kepastian mengenai kapan sertijab Kasat Reskrim benar-benar dilaksanakan.
Terlebih, telegram mutasi telah terbit sejak 15 September 2026, sementara Kapolda Jambi yang sebelumnya disebut sebagai alasan menunggu sertijab juga telah berganti dan menjalani sertijab pada 3 Oktober 2026.
Apakah keterlambatan tersebut semata-mata persoalan teknis dan administrasi internal, atau terdapat alasan kedinasan lain yang menjadi dasar penundaan?
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari jajaran Polda Jambi maupun Polres Merangin.
