Digeruduk Para Buruh, Gubernur Janji Buat UMK dan Perda Pengupahan

BERITA JAMBI – Puluhan buruh jambi gelar demonstrasi dan Geruduk kantor Gubernur Jambi, Senin (06/11/21) guna meminta UMP Jambi di naikkan. Gubernur Jambi, Al Haris minta tiap kepala daerah buat UMK.

Sebagaimana di ketahui, aksi puluhan buruh ini merupakan protesnya terhadap aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga : Jelang Nataru, Harga Cabe Rawit Naik di Kota Jambi, Cek Disini

Massa menyampaikan aspirasinya, terhadap keluhan mereka yang di nilai sengsara sejak adanya UU Cipta Kerja. Untuk itu, para buruh yang tergabung dalam SPPP-SPSI gubernur mendengar keluhan mereka.

Di sampaikan dalam aksi, masa tuntut beberapa hal ini.

  1. Desak gubernur Jambi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
  2. Agar di berlakukan UMK
  3. Minta adanya segala upah
  4. Karyawan kontrak bisa di jadikan karyawan tetap
  5. Minta Buruh Harian Lepas (BHL) untuk mengangkat para buruh jadi karyawan tetap.

“Gaji harian buruh BHL ini kecil, anak kami butuh makan. Jadi tolong pak gubernur untuk menegur para perusahaan ini,” ucap perwakilan massa dalam orasinya.

Gubernur Jambi, saat menemui para buruh menyampaikan bahwa dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Muaro Jambi, untuk buat  Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK).

“Saya sudah minta kepada kepala daerah untuk membuat UMK, nanti akan kita panggil seluruh kepala daerah. Kalau UMK ini sudah ada, maka UMP itu kan tidak berlaku lagi. UMK ini jauh lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Bakal Berlakukan UMK

Oleh karena itu, solusi dari UMP yang di nilai dapat merugikan para Pekerja atau buruh, Gubernur harap nanti dengan adanya UMK ini bisa menjadikan solusi.

“Jadi nanti kita rapat dengan kepala daerah membahas persoalan ini. Jadi kalau UMK ini berlaku, nanti bisa naik upah buruh ini. Saya ini gubernur boy, mana mungkin bapak mau mengkhianati anaknya,” ujar gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berjanji untuk menyurati menteri dan bakal garap Peraturan Daerah (Perda) pengupahan.

Usai mendengar tanggapan gubernur, para buruh pun akhirnya agak lega dan minta Gubernur Jambi menandatangani SK.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Untuk di ketahui, Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033