BERITA JAMBI – Amankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Polda Jambi temukan Senpi dari tangan pelaku berusia 24 tahun, Minggu (14/03/2021).
Seperti di ketahui, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menangkap Khoirul (24) alias Do’ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya.
Baca juga : Refocusing APBD Jambi Untuk Program PEN 398 Milliar, Begini Tanggapan Sekretaris HIPMI
Ia di duga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, yang saat di tangkap tim dari Polda Jambi di temukan senjata api (senpi).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati, pada awal Maret lalu.
“Kita kembangkan dari tersangka Melati, dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” katanya, Minggu (14/3/2021).
Di tegaskannya, dari tangan tersangka bernama Khoirul ini, di amankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki senpi yang di duga miliknya sendiri.
“Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu),” ujarnya.
Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap di gunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda, untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.
“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob,” jelasnya.
Selanjutnya, nanti akan di lakukan pendalaman juga, dari mana senpi tersebut di dapat oleh tersangka.
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi.
“Jadi kita cuman temukan bong. Nah ini kita dalami lebih jauh, jelas dia punya jaringan ini kita dalami lagi ya,” tandasnya. (Red)
