Diduga Kangkangi UU Desa, Pelantikan Perangkat Desa Guguk Dipertanyakan Warga

 

MERANGIN – Pelantikan perangkat Desa Guguk Kecematan Renah Pembarap dipertanyakan warga setempat. Hal ini dipicu oleh tidak sesuainya mekanisme pengangkatan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 50 dan juga Perbup Merangin.

Seperti yang diketahui, pengangkatan perangkat desa telah mengangkangi aturan syarat batas umur dan mengantongi ijazah SLTA. Tapi dalam proses pengangkatan perangkat Desa ada 2 orang Kaur yang telah melebihi usia, dan juga tidak mengantongi ijazah SLTA.

Hal ini di ungkapkan salah satu satu warga yg diminta namanya tidak di tuliskan, mengungkapkan kekecewaan kepada Kepala Desa Guguk,”Sayo selaku warga merasa kecewa dengan Pak Kades, masak dio ngangkat perangkat Desa umur lah lewat, ditambah ado yang dak berijazah setingkat SLTA,” tuturnya.

Lebih lanjut warga yang tidak ingin namanya dicatutkan ini, akan melaporkan kasus ini ke Dinas PMD dan juga Bupati Merangin.

“Iyo nanti kito langsung surati dinas terkait, akan kito bikin laporan bahwa Pak Kades kito lah ngangkangi aturan,” pungkasnya.(Rdc)

You cannot copy content of this page