Diduga Dana BOS SD, Untuk Penanganan Covid-19 di Muaro Jambi Diselewengkan

MUARO JAMBI – Diduga dana BOS SD, untuk penanganan Covid-19 di Muaro Jambi diselewengkan. Hal ini lantaran minimnya, peralatan protokol kesehatan di beberapa sekolah dasar di kabupaten ini.

Banyak upaya pemerintah yang telah diterapkan, guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Mulai dari pusat hingga daerah.

Baca juga : Disdukcapil Muaro Jambi Gelar Adminduk Keliling ke Desa

Namun, masih juga ditemukan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Muaro Jambi, yang enggan mematuhi protokol kesehatan. Khususnya bagi sesama guru, Kepala Sekolah dan tamu yang berkunjung ke sekolah.

Salah satu Sekolah Dasar Negeri yang masih menganggap remeh terhadap protokol kesehatan, diantaranya, SD N 57/IX Desa Tangkit, SD N 54/IX Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro jambi.

Pasalnya, sejak masuk melalui pintu gerbang sekolah menuju ke ruang kantor, tidak disediakannya sabun, dan peralatan cuci tangan dengan air yang mengalir. Serta tidak mengukur suhu badan pengunjung atau tamu, yang datang ke sekolah bersangkutan dengan pengukur suhu (Thermo Gun).

Di samping itu, tenaga didik yang duduk di ruang majelis guru, juga tidak ada jaga jarak (Social Distancing).

Pantauan langsung media ini, di SD N 54/IX Desa Sungai Gelam, tempat air untuk mencuci tangan dari galon Aqua 19 liter tersebut, diletakkan dalam ruangan saja.

Ditambah lagi sabun dee dee produksi Yurisol, bukannya diletakkan di luar kantor sebelum masuk ruangan.

Sedangkan di SD N.57/IX Desa Tangkit, hanya ada peralatan mencuci tangan melalui instalasi keran air. Akan tetapi tidak disediakannya sabun.

Keterangan Kemendikbud Soal Dana BOS

Sementara itu, dikutip dari kompas.com Kemendikbud menjelaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.  Dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, saat menjelaskan penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada Senin (15/6) lalu.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020, tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020. Tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD, dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Tak hanya itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan, dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman. Serta masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya, termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (Thermo gun).

Tak ayal, diduga Dana BOS pada beberapa SD tersebut, Untu pencegahan Covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi di selewengkan.

Terkiat hal tersebut, Kepala sekolah SD N 54/IX, drs.Zainal Arpan Y ketika dimintai keterangan, Jum’at (07/08/2020) seakan bungkam, dan enggan memberikan komentar,

Trpisah, Plt Kepala.Sekolah SD N 57/IX juga melakukan hal yang sama, saat ketika hendak diminta keterangannya mengenai hal tersebut.

Bahkan dirinya juga masih berada di SD N 22/IX Desa Tangkit sebagai guru.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Sekolah SD N 57/IX, Kabid SD dan Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum berhasil ditemui. (Very)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033