Diduga Biarkan Lahannya Terbakar, 2 Perusahaan di Jambi Digugat WALHI ke Pengadilan

BERITA JAMBI – Tengah jadi sorotan, kasus kebakaran lahan di Provinsi Jambi tiap tahunnya. Kali ini 2 Perusahaan di Jambi di gugat WALHI, lantaran membiarkan lahannya terbakar. Sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Usai laporkan ke PTSP Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jambi, dalam konferensi pers nya Walhi beberkan data kebakaran sejak 5 tahun silam. Bilangnya, kedua Perusahaan yang terlibat yakni PT Putra Duta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada.

Baca juga : Satu Tempat Ada Semua, Belanja Bak Wisata di Outlet Oleh-Oleh Jambi

Dengan di dampingi kuasa hukumnya, Rudiansyah Direktur Eksekutif WALHI Jambi membeberkan pada awak media. Di mana, ari data yang di temukan sejak tahun 2015, kedua perusahaan tersebut turut terlibat dalam kasus Karhutla seluas 56.165 Hektar.

Itu artinya, WALHI menilai 2 perusahaan di Jambi ini di duga membiarkan lahannya terbakar dan merugikan masyarakat sekitar.

“Dalam dokumen analisis kita, dari 162 ribu hektar Karhutla di Provinsi Jambi. Sekitar 25 persen kebakaran itu ada pada dua perusahaan ini sekitar 40 ribu hektar. Kemudian situasi kebakaran terparah itu berada di lahan konsesi gambut,” bebernya.

Atas kejadian ini, Rudiansyah mengatakan selain kerugian pada masyarakat sekitar. Pun, turut menyumbang kerusakan pada keberlangsungan ekosistem gambut.

Belum Ada Tanggung Jawab

Kemudian, WALHI menyayangkan kedua perusahaan tersebut terkesan ‘cuci tangan’, atas kejadian Karhutla pada 2019 lalu.

Sebab, bilangnya sanksi yang di bebankan oleh Gubernur Jambi, pada saat itu hanya bersifat administratif.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Rudiansyah berasumsi, kedua perusahaan di wajibkan ganti rugi biaya pemulihan bekas kebakaran tersebut. Hal ini juga disampaikan, bahwa saat ini masih terbengkalai.

Berita lainnya : WALHI Nilai, Program Kerja Pemprov Hanyalah ‘Slogan’ Tanpa Realisasi

“Gugatan kami ini, untuk upaya pemulihan yang di lakukan kedua perusahaan itu. Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, di kalkulasikan sekitar 190 Miliar rupiah. Yang kedua, adalah tanggung renteng atau pihak-pihak bersama membayar sekitar 890 Juta rupiah, ” tegasnya.

Hal ini senada dikatakan oleh Kuasa Hukum WALHI, Ramos A Hutabarat. Ia mengatakan gugatan tersebut bertujuan, agar kedua perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pemulihan.

Lihat juga video : Gagal Jadi Kades, Ahmad Haikal Malah 4 Periode Jadi Dewan di Muaro Jambi

“Tergugat nya itu ada 2, yaitu PT Putra Duta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada. Kami melihat restorasi dan pemulihan lingkungan, belum di laksanakan. Kami menyatakan hal itu harus di laksanakan,” tutupnya.

Di ketahui sebelumnya, dalam surat gugatan WALHI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertera sebagai turut tergugat. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page