Dewan Panggil Dikbud Merangin Terkait Pungutan 200 Ribu

BERITA JAMBI – Tindaklanjuti iuran sekolah di salah satu SD di wilayah Tabir, DPRD Merangin melalui Komisi I, Selasa (13/12/2022) hearing dengan Dikbud Merangin.

Sebelumnya, SDN 52 di Desa Sido Lego, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin heboh lantaran pungutan Rp 200 ribu/siswa.

Sekolah yang dipimpin Ngatiman itu, menuai polemik atas pungutan untuk membangun ruang belajar.

Protes pungutan di sekolah negeri ini, ditindaklanjuti DPRD Merangin hari ini. Sukadi, Ketua Komisi II dan Saut Samosir, Wakil Ketua Komisi beserta anggota terlihat hadir dalam hearing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Nasution hadir langsung dalam pertemuan tertutup itu bersama kabid dan staf.

Usai pertemuan, Nasution mengatakan iuran tersebut murni keputusan dari komite. Ia menjelaskan hal senada pada Komisi I, bahwa kepala sekolah tidak terlibat.

“Murni itu komite yang mengerjakan. Kalau komite yang mengerjakan, itu sudah ada aturannya,” bilang Nasution.

Karena itu, sambungnya, sekolah tidak boleh terlibat atau ikut campur dalam hal itu.

“Kesimpulan dengan Komisi II, itu murni komite yang kerjakan,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II, Sukadi menjelaskan terkait pertemuan tersebut. Setelah keterangan dari pihak terkait, bilang Sukadi, pungutan itu bukan dari sekolah, tapi dari komite.

“Kepala Sekolah tidak ada sangkut pautnya sama sekali. Itu murni dari komite,” katanya.

Baca Juga : PTPN Ciptakan Anak Panti Asuhan Jadi Pengusaha

Oleh karena itu, iuran untuk pembangunan ruang belajar itu dapat dilanjutkan komite sekolah.

Terkait iuran, Komisi II mendapatkan keterangan bahwa komite sekolah menerima wali murid yang tidak mampu untuk tidak membayar.

“Ada wali murid yang tidak mampu, mengajukan tidak membayar, itu pun diterima oleh ketua komite,” paparnya.

Pungutan komite sekolah ini kerap menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, Sukadi berharap kedepan sekolah dan komite dapat melaporkan iuran kepada Disdikbud.

“Artinya nanti diketahui, apakah kegiatan ini melanggar aturan atau tidak? Harapan saya itu. Tapi selama ini, tidak dilakukan,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube