JAMBI – DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi pada nota keuangan yang disampaikan oleh Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA, setelah memperoleh informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI terkait besaran dana perimbangan.
Maka, rencana pendapatan setelah pembahasan RAPBD tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557. Pertambahan ini diantaranya didapat dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan bertambah sebesar Rp 15.000.000.000 menjadi Rp 1.494.530.066.299 dari Rp 1.479.530.066.299.
Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Senin (27/11), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Zola menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan anggaran masih banyak kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi yang harus dipenuhi, oleh karenanya sangat dipahami wacana yang berkembang bahkan sering sekali terjadi perdebatan pada setiap proses pembahasan.
“Namun kami memaknai semua itu sebagai manifestasi seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membangun Negeri Sepucuk Jambi sembilan Lurah yang tercinta ini,” ujarnya.
Zola menjelaskan, pemerintah melakukan estimasi terhadap terjadinya defisit, tetapi pemerintah tetap mengupayakan program-program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat meningkat. “Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp 203.726.000.000 dari sebelumnya Rp 188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Gubernur.
Zola menjelaskan, di bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp 2.133.984.000 dari sebelumnya Rp 31.700.134.704 menjadi Rp 33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp 24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston dan dihadiri oleh Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
