KOTA JAMBI – AMP2J Kota Jambi gelar aksi unjuk rasa terkait video yang beredar 0,9 detik tentang salah satu ASN yang mendukung salah satu paslon Pilwawako Jambi.
Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Bawaslu Kota Jambi, Selasa (15/10/2024) pagi.
Usai menyampaikan orasi, 5 perwakilan masa aksi diundang oleh pihak Bawaslu Kota Jambi masuk ke dalam kantor untuk audiensi.
Lebih lanjut, sesaat di dalam ruangan, Revaldo Purba yang merupakan koordinator lapangan masa aksi, menyampaikan tuntutannya terkait video berdurasi 0.9 detik yang mana ASN tersebut berdinas di Pemkot Jambi bagian keuangan serta Lurah yang mengarahkan RT untuk memenangkan salah satu paslon.
“Saat deklarasi Pemilu Damai, beliau menggunakan baju dinas ASN dan mengacungkan jari nomor paslon. Kemudian saat salah satu paslon turun ke lapangan, terlihat ASN tersebut mengacungkan jari nomor urut dan secara blak-blakan menyampaikan kepada publik ASN tersebut mendukung paslon walikota tersebut,” katanya, Selasa (15/10/2024).
“Yang kedua, secara informasi yang kami dapat, ada satu Lurah mengarahkan RT untuk berpihak kepada salah satu paslon,” tambahnya.
Revaldo meminta kepada Bawaslu Kota Jambi untuk segera bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menyikapi persoalan tersebut dalam bagian pengawasan Pilkada 2024.
Peserta Pemilu
Hazairin, S.H., M.H yang merupakan anggota Bawaslu Kota Jambi menanggapi dan mengapresiasi tuntutan yang telah disampaikan kepadanya saat audiensi dengan masa aksi.
Hazairin menuturkan kepada perwakilan masa aksi, bahwa secara subtansi yang diawasi oleh Bawaslu yaitu peserta pemilu dan paslon pilkada.
Kemudian yang apa yang diawasi oleh Bawaslu yaitu, semua aktivitas peserta kampanye serta pihak-pihak yang bersentuhan dengan pilkada tersebut.
“Bawaslu juga mengawasi perundang-undangan, ada empat pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggar kode etik dan pelanggaran undang-undang yang lainnya. Nah untuk ASN itu masuk kepada pelanggaran undang-undang lainnya. Jadi ASN ini diatur khusus oleh negara, terikat oleh norma-norma yang diatur dalam UU ASN. ASN memang betul tidak boleh terlibat dalam politik maupun menyimbolkan jari untuk menandakan keberpihakannya,” tuturnya.
Tuntutan AMP2J Kota Jambi Sudah Memasuki Tahap Proses
Hazairin mengungkapkan bahwa terkait tuntutan hari ini yang diberikan kepadanya sudah memasuki tahap proses.
“Seperti yang pertama disinggung tadi dugaan pelanggaran ASN saat deklarasi. Diketahui bahwa prosesnya sudah berjalan dan mungkin tidak beberapa lama lagi itu akan kita lakukan rekomendasi atau penerusan terhadap pelanggaran UU lainnya,” ungkapnya
“Untuk TNI, POLRI dan ASN kita tidak mempunyai hak untuk memberikan sanksi karena memiliki UU sendiri,” tambahnya.
Enam Lurah dan Satu Camat Telah Diteruskan Kepada KASN
Lebih lanjut lagi. Hazairin mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Jambi telah memproses enam Lurah dan satu Camat dan telah diteruskan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diambil sanksi yang lebih konkrit.
“Karena kita tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut karena dia melanggar UU lainnya,” ungkapnya.
Kembali Hazairin mengungkapkan, salah satu oknum Lurah yang saat ini tengah viral di media masa, telah dijadikan oleh pihak Bawaslu Kota Jambi sebagai informasi awal.
“Sudah kita lakukan proses. Mohon izin, proses itu merupakan salah informasi yang dikecualikan, tapi kami selaku penyelenggara pemilu yang diberikan amanah untuk mengawasi setiap proses tahapan pengawasan pilkada, itu telah kita lakukan prosesnya,” ungkapnya.
“Artinya, Bawaslu tidak tinggal diam dan melakukan proses langkah tindak lanjut,”
Hazairin menghimbau kepada masa aksi untuk memonitoring proses-proses yang dilakukan oleh Bawaslu di Sosial Media
AMP2J Ungkapkan Keresahan Kepada Bawaslu Kota Jambi
Kemudian, Revaldo menanggapi tanggapan pernyataan dari hazairin. Revaldo mengungkapkan kekesalannya bahwa Bawaslu selalu menunggu laporan.
“Beberapa hari yang lalu, ada beberapa media yang menaikan statemen bahwa Bawaslu itu menunggu surat laporan dari masyarakat. Itu yang membuat kami gerah. Apakah harus menunggu surat laporan baru di proses, padahal fungsi dan tugas dari Bawaslu itu ada monitoring media,” ungkapnya.
“Dan tidak mungkin teman-teman media membuat suatu berita bukan sesuai fakta. Jadi kami, atas dasar itu menuntut kepada Bawaslu Kota Jambi untuk mengusut tuntas dari kasus-kasus yang ada,” tambahnya.
Menanggapi keresahan dari Korlap AMP2J Kota Jambi, Hazairin mengatakan bahwa dalam penanganan proses pelanggaran, berdasarkan PerBawaslu No 9 Tahun 2024, baik itu pelanggaran administrasi ada dua jalur. Pertama hasil temuan, kedua hasil laporan.
“Nah temuan ini, dijadikan sebagai informasi awal dan bisa berkembang, itu ilustrasinya. Yang menjadi viral salah satu lurah ini, itu tidak ada laporan sama sekali. Tidak ada laporan yang masuk, tidak ada warga negara atau organisasi yang datang ke kantor Bawaslu untuk mengadukan itu, tidak ada,” katanya.
Hazairin menegaskan bahwa salah satu Lurah yang menjadi viral tersebut memang tidak ada laporan sama sekali. Temuan tersebut dijadikan informasi awal dan diuji.
“Tentunya kita sebagai lembaga yang profesional dan terbuka untuk publik, kita harus benar-benar fakta ini sesuai dengan yang dilapangan. Makanya kita lakukan tim penelusuran dan tim penelusuran sudah jalan, hasil tim penelusuran nanti akan kita plenokan. Setelah di plenokan maka akan diambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
“Artinya kami meminta kepada teman-teman untuk percaya kepada Bawaslu dan di monitoring Bawaslu ini. Seperti apa langkah monitoringnya, melalui media sosial Bawaslu yaitu Instagram kita,” pungkasnya. (Hrs)
