BERITA VIRAL – Baru-baru ini, seorang IRT di Jambi berhasil di amankan aparat kepolisian, karena terlibat dan menjadi bandar narkoba.
Mengejutkan, IRT di Jambi jadi bandar narkoba ini, dengan alasan demi untuk melansingkan tubuhnya.
Di lansir dari Sindonews,com, seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Tebo Provinsi Jambi, nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu. Hal ini di lakukan dengan dalih, demi bisa melangsingkan tubuh.
Baca juga : Indonesia Peringkat 2 TBC di Dunia, Tapi Beruntung Penabulu Foundation Hadir di Jambi
Selain mengedar sabu, tersangka Diana Wiji Astuti (36) ini, juga mengkonsumsi sabu dengan dalih untuk diet .
Diana dan dua anak buahnya, Rud Van Rivaldo (30), serta Mariana (42) di tangkap oleh Tim Restic Satresnarkoba Polres Tebo. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pengungkapan kasus ini, berawal saat penangkapan terhadap Rud Van Rivaldo yang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan tersangka Rud, polisi mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar serta alat isap sabu atau bong.
Saat di interogasi, Rudi mengaku barang haram di dapat dari Diana Wiji Astuti. Selanjutnya polisi, melakukan penangkapan terhadap wanita ini, yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika di lakukan penggeledahan, di dapatkan satu (1) paket narkoba jenis sabu siap edar.
Barang Bukti
Sedangkan barang bukti lainnya, sudah habis terjual oleh pelaku. IRT mengaku barang lainnya telah di serahkan kepada seorang IRT bernama Mariana. Petugas pun langsung menangkap Mariana, yang sedang menunggu warung klontongnya.
Masih keterangan polisi, barang bukti sabu di sembunyikan tersangka Mariana, dalam susunan kotak mi instan.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Biasanya hanya mendapatkan paket untuk pakai sendiri, agar badan bisa kurus (diet) . Sedangkan barang lain, di titipkan kepada dua temannya untuk di jual,” kata pelaku di depan petugas, Senin (15/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala menjelaskan ketiga pelaku ini di amankan di tempat berbeda.
“Ketiga pelaku, akan di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ini dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Sumber : Sindonews.com
