JAMBI – Produk olahan mie seberat 120 Kg di Pasar Tradisional Angso Duo, Senin dini hari (12/6) didapati Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengandung bahan berbahaya Formalin. Mirisnya, penjualan mie yang mengandung bahan pengawet jenazah itu sudah berlangsung 1 tahun.
Ditemukannya mie yang mengandung Formalin ini, rupanya dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar BPOM baru baru ini. Petugas kemudian menelusuri peredaran mie dan berhasil mengamankan diduga pelaku, HD
Berdasarkan pengakuan HD yang Tak lain pelaku yang memproduksi mie dilakukan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut petugas menemukan setengah dirigen Formalin, 1 Karung Mie yang siap jual dan beberapa karung tepung terigu siap olah.
Dari pegakuan HD, Bahan berbahaya tersebut didapatnya dari Lubuk Linggau dengan cara memesan, dan aktivitas seperti itu telah berjalan berkisar satu tahun, sementara untuk barang sendiri dijualnya Rp.7000/Kg
Untuk barang bukti sendiri saat ini di amankan di Kantor BPOM Provinsi Jambi dan pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya yang melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
Sementara itu Kepala BPOM sendiri ketika ditanya apakah pelaku akan dikenakan sanksi hukum atau administrasi menegaskan, akan dilihat dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.(Wan)
