Dapat Narkoba Dari Lapas Seberat 37,22 Gram Diedarkan di Kumpeh, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

HUKRIM – Nasib pengedar jaringan lapas harus tunduk saat di ciduk polisi, saat hendak edarkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,22 gram, yang mereka dapat dari Lapas Sabak. Ketiganya pun terancam kurungan maksimal 40 tahun penjara.

Seperti yang di sampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja dalam konferensi pers yang di gelar di aula Mapolres Muaro Jambi, Senin (04/10/2021).

Baca juga : Tak Di kasih Pinjaman Uang Untuk Kirim ke Orang Tua, Buruh di Muaro Jambi Habisi Nyawa Bosnya

AKBP Yuyan menyebutkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkoba jaringan lapas. Di mana, pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Sabak, kemudian diedarkan di kawasan Muaro Jambi.

Beruntungnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan ketiga tersangka, yang tak lain adalah bandar narkoba jaringan Lapas tersebut.

“Tersangka pertama ini atas nama JK alias Jack, merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Sabak. Dengan barang bukti seberat 37,22 gram Narkoba jenis sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan,” sebutnya, Senin (04/10/2021).

Kapolres juga menjelaskan, bahwa Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi.

Selain itu polisi juga mengamankan dua orang pengendar narkoba, jaringan Lapas kelas IIA Jambi yang menyeludupkan narkoba di wilayah Kumpeh ulu.

“Tersangka selanjutnya yaitu AR dan Udin, pengedar di wilayah Kumpeh ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi. Barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 6,32 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat pasal 144 ayat 3 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara hingga maksimal 40 tahun.

“Pelaku akan dikenakan hukuman, ancaman pidana yaitu minimal 4 tahun penjara. Dan maksimal 20 tahun,” tukasnya. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page