JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi, dalam melaporkan harta kekayaannya. Periode 2018, baru 34,83% eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya, sedangkan di tingkat legislatif baru 19.07%.
Hal ini terlihat dalam press reales yang disampaikan KPK, dalam Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018, dan Sosialisasi Program 2019. Bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/3/19).
Dalam rilis tersebut, tercatat angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi. Selama 4 tahun terakhir (2015-2018) baru 0.005% pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi ASN di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.
Sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Jambi, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (12/3) di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2018. Kegiatan ini melibatkan Gubernur Jambi, Bupati dan Walikota se- Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Disamping itu, disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019, yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.
Secara umum, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Jambi sebesar 56%. Capaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 49,6%.
Rincian hasil evaluasi capaian program pencegahan korupsi dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018 sebanyak 68%, sedangkan 2017 sebanyak 45%.
2. Pemerintah Kabupaten Batang Hari, tahun 2018 sebanyak 67%, dan 2017 sebanyak 50%.
3. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun 2018 sebanyak 66%, dan 2017 sebanyak 54%.
4. Pemerintah Kabupaten Sarolangu, tahun 2018 sebanyak 60%, dan 2017 sebanyak 46%.
5. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, tahun 2018 sebanyak 57%, dan 2017 sebanyak 47%.
6. Pemerintah Kabupaten Bungo, tahun 2018 sebanyak 56%, dan 2017 sebanyak 51%.
7. Pemerintah Kabupaten Kerinci, tahun 2018 sebanyak 55%, dan tahun 2017 sebanyak 52%.
8. Pemerintah Kota Sungai Penuh , tahun 2018 sebanyak 53%, dan tahun 2017 sebanyak 53%.
9. Pemerintah Kabupaten Merangin, tahun 2018 sebanyak 52%, dan tahun 2017 sebanyak 51%.
10. Pemerintah Kabupaten Tebo, tahun 2018 sebnyak 50%, dan tahun 2017 sebanyak 46%.
11. Pemerintah Kota Jambi, tahun 2018 sebanyak 44%, dan tahun 2017 sebnyak 58%.
12. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun 2018 sebanyak 43%, dan tahun 2017 sebanyak 46%.
Maka dari itu, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.
KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun. (*/Nrs)
