BERITA JAMBI – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. tentunya, dengan cukai yang naik, hal ini akan membuat peredaran rokok illegal akan menjadi marak di Jambi.
Di ketahui, kenaikan cukai rokok berkisar antara 13,8 – 18,4 persen. Jika di rata-rata dengan produksi rokok, maka kenaikannya sebesar 12,5 persen.
Sementara itu, Kenaikan cukai hanya berlaku bagi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Sedangkan bagi sigaret kretek Tangan tidak mengalami kenaikan cukai.
Selain itu, hal senada juga di katakan oleh,Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, mengatakan bahwa SKT tidak di kenakan kenaikan cukai.
Lihat Juga : Cukai Naik, Ini Harga Rokok Mild Hingga Marlboro di 2021
“Benar, terkait adanya peraturan kenaikan tarif rokok jenis SPM dan SKM. Sedangkan utk jenis SKT, tidak mengalami kenaikan,” jelas Heri.
Di sisi lain, akibat dari cukai yang naik ini, tentunya akan di manfaatkan oleh distributor rokok illegal untuk mengedarkan produknya di pasaran.
Seperti di katakan heri sustanto, di mana berdasarkan analisa dengan kenaikan tarif rokok SPM dan SKM. Tentunya, akan banyak rokok illegal yang beredar khususnya di jambi sendiri.
Lihat Lainnya : Selisih 0,8 Persen, Real Count KPU Rampung
“Dari analisa kita, memang di perkirakan akan banyak beredar rokok illegal, ” ungkap heri saat di konfirmasi oleh dinamikajambi.com, Rabu (16/12).
Menyikapi hal ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Bea Cukai, yang berada di jalan Yos Sudarso, Kasang Jaya No 3, Jambi ini, akan mengawasi serta menindak peredaran rokok illegal di Provinsi Jambi.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
” Untuk antisipasi, dengan ini kami akan lebih gencar lagi untuk melaksanakan giat operasi pasar. Dan operasi khusus terkait rokok ilegal ” pungkasnya. (Tr09/Adm)
