Cicipi Timah Panas, Hendra Dan Riki Terancam Hukuman Mati

JAMBI – Para pelaku perampokan yang telah menewaskan korbannya berhasil di ringkus oleh Tim gabungan Reskrim Polresta Jambi dan Reskrim Polsek Kota Baru.

Para pelaku yakni, Hendra alias Buncit, dan Riki Sudarso, diamankan pada hari Senin (06/01) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, pada lokasi yang berbeda.

Pelaku Buncit diamankan petugas di kawasan Pulau Panda, dan pelaku Riki diamankan petugas di kawasan Karya Maju Telanaipura.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi perampokan yang menewaskan korbannya pada hari Minggu (8/12/2019) lalu, di salah satu warung yang berada di kawasan Pal 10 Kota Baru Jambi.

“Korban ada dua. Korban pertama Lambihot Haru Fernando meninggal dunia karena korban mendapatkan 5 luka tusukan di bagian tubuhnya. Dan korban yang kedua, Hasahatang Aritonang mengalami luka cukup parah di bagian wajahnya,” kata Dover, Selasa (07/01).

Lebih lanjut, Dover menjelaskan bahwa awal kejadian bermula saat korban sedang tidur di warung, kemudian kedua pelaku datang dan masuk ke dalam warung, lalu pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada dibawah tikar.

“Jadi saat beraksi, korban ini membawa senjata taham berupa parang, saat pelaku mau mengambil handphone milik korban sontak korban yang lagi tidur terbangun dan langsung melakukan perlawanan. Karena korban melawan sehingga pelaku langsung melukai korban sehingga korban mengalami luka cukup parah dan ada yang meninggal dunia,” terangnya.

Kapolresta Jambi itu juga mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Serta, kedua pelaku melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Kota Jambi saja melainkan di beberapa wilayah di Provinsi Jambi.

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa TKP yang berbeda,” ujar Dover.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku di kenakan pasal 356 KUHP ayat 4, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati. (Rendy)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033