Catatan Merah Anggaran Covid-19 dari BPK, Rp 2,94 Triliun Disorot

NASIONAL – Catatan merah dari BPK mengenai anggaran PEN Covid-19, ada 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan. Nilai anggaran yang di sorot, mencapai Rp2,94 triliun.

Selain itu, dalam 2.170 temuan itu memuat 2.843 permasalahan. Di tambah lagi, nilai anggaran yang di sorot mencapai Rp2,94 triliun. Permasalahan terdiri dari 887 kelemahan SPI, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan atas PC-PEN, ada 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan. Nilai anggaran yang di sorot, mencapai Rp2,94 triliun. Permasalahan terdiri dari 887 kelemahan SPI, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan 1.241 permasalahan 3E.

Baca juga : Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal Telah Konsumsi Narkoba

Selama proses pemeriksaan entitas yang di periksa, telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan asset, atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp. 18,54 miliar.

Kesimpulan BPK cukup tegas. Dalam laporan IHPS II tahun 2020, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dalam kondisi darurat pandemi covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Catatan merah anggaran Covid-19 dari BPK mengenai anggaran PEN di nilai wajar. Bisa di lihat dari sisi proses anggaran yang sangat birokratis.

Rawan Penyelewengan

Selain itu, penyaluran anggaran PEN cukup panjang dari Pemerintah Pusat sampai ke rumah tangga, atau target sasaran. Harus melalui banyak tahapan. Sehingga membuka ruang terjadinya penyelewengan.

“Tidak usah korupsinya dulu, dari segi alur saja sudah memunculkan inefisiensi kemudian ada highcost. Kalau ada highcost yang tinggi, yang di terima masyarakat menjadi lebih sedikit, dari yang di harapkan. Maka harus ada perbaikan,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus kepada merdeka.com.

Karena itu, harus ada perbaikan sistem dalam penyaluran anggaran PEN. Perbaikan paling mendasar dalam hal database, yang kerap tidak valid. Ini terbukti dari catatan-catatan yang di sampaikan BPK.

“Misalnya ada orang yang sudah meninggal, tapi masih terhitung penerima manfaat. Ini dananya gimana? Jadi data harus valid, skema penyaluran harus efisien dan efektif tanpa menimbulkan celah disalahgunakan,” imbuhnya.

Berita lain : Heboh, Warga Ngamuk, Mau Vaksin Namun Salah Satu Puskesmas di Jambi Bilang Kuota Habis?

Selain itu, anggaran yang di korupsi atau yang tidak tepat sasaran, maupun yang masih mengendap, harus di tagih. Laporan BPK harus di tindaklanjuti dengan proses hukum.

“Kalau sudah terlanjur di korupsi, pelakunya siapa. Harus ditindak secara hukum dan harus menimbulkan efek jera. Uangnya idealnya harus di kembalikan. Karena bukan haknya. Setidaknya asetnya di sita,” jelasnya.

 

Sumber : Merdeka.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube