Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Ini Diringkus Polsek Pamenang

PAMENANG – Terlalu. Mungkin begitu melihat kelakuan pria berusia 50 tahun ini. Nekat cabuli bocah 5 tahun, pria ini pun diringkus Polsek Pamenang.

Jum’at (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Kepolisian Pamenang mengamankan Paryono, warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari JD yang tak lain orang tua korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan Paryono terhadap ZA dirumahnya pada Kamis (12/3/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Perbuatan tak patut ditiru, cabuli bocah di Pamenang ini terungkap, setelah sang anak mengadu.

Menurut laporan ZA pada ibunya bahwa, bocah PAUD itu diesek-esek. Sehingga ZA merasakan sakit dibagian kelaminnya dan menangis.

Setelah mendapat laporan, polisi tak menunggu lama dan bergerak langsung untuk mengamankan Paryono. Pada petugas, Ia mengakui perbuatannya dan saat ini ia sudah ditahan di Mako Polsek Pamenang.

Baca Juga : Kapolsek Pamenang Tanam Vetiver di Sungai Rasau

Baca Juga : Granat Dalam Kaleng Susu Meledak, Kepala dan Tangan Bocah SD Hancur

“Kami sudah berhasil mengamankan Paryono, warga Desa Sialang. Ia terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” bilang Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rahman.

Baca Juga : Harga Sawit di Jambi Turun, Putri : Seperti Terjun Payung

Lihat Juga : Kondisinya Carut Marut, Dewan Sebut Pasar Angso Duo Banyak Penyimpangan

Ia pun diganjar pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Hsb)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033