Buruh Bangunan Viral, Gadai Handphone Curian ke Saudara Korban

SUMUT – Konyol. Mungkin begitu pemikiran kita melihat aksi nekat 2 pekerja bangunan ini. Pasalnya, keduanya menjual telepon seluler curian, pada saudara korban. Alhasil, keduanya pun mendekam di penjara.

S (34) dan I (24) ditahan oleh Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan kasus mencuri HP.

Aksi pencurian kedua lelaki itu, dilaporkan oleh HS, warga Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Ia kehilangan HP pada Selasa 09 Juli 2019 sekira pukul 06.00 Wib.

“Pada saat saya bangun pagi saya terkejut melihat dinding dapur rumah saya yang terbuat dari tepas telah terbuka. Dan setelah saya lihat secara jelas bahwa 1 HP Merk Mito warna silver yang sedang saya cas diruang tamu rumah saya telah hilang, saya cari cari tak ketemu lagi,” ungkapnya.

Kemudian pada Jum’at 12 Juli sekira pukul 20.00 Wib, saudara korban, Ruwet, datang bersama istrinya memulangkan HP yang hilang itu.

Disinilah kekonyolan itu. HP tersebut didapat Ruwet dari S dan I. Waktu itu S dan I datang padanya, menggadaikan sebuah HP dengan besar gadaian seharga Rp.270.000, –

“Namun setelah HP itu dibuka oleh Ruwet dan istrinya, dia menemukan banyak terdapat photo photo Kak Yanti dan keluarganya maka HP tersebut kemudian dikembalikan pada saya,” terang korban.

Polsek Gebang menerima laporan kejadian ini langsung bergerak, menangkap pelaku.

Saat ditangkap kedua pelaku tak memberikan perlawan. Pelaku ditangkap ditempat dia bekerja sebagai kuli bangunan memasang batu paret dipinggir jalan.

“Kini pelaku ditahan dan diamankan di Polsek Gebang guna menjalani proses lebih lanjut,” bilang Kapolres Langkat melalui Kasubag Humas, AKP Arnold.

(SP)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube