BATANGHARI – Keterlambatan penyaluran dana santunan kematian bagi warga miskin di Kabupaten Batanghari sejak awal Januari sampai April 2018 ini, akan segera disalurkan. Penyaluran secepatnya kepada ahli waris serta dipermudah sistemnya sesuai dengan keinginan Bupati Batanghari, Syahirsah,Sy.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Fauzan, kepada Dinamikajambi.com, Kamis (19/04).
Menurut Fauzan, belum disalurkannya santunan kematian bagi warga tak mampu kurun waktu empat bulan ini, terbentur terapan sistem non tunai.
“Sebelumnya, kami serahkan melalui Bakeuda Batanghari, secara tunai. Namun sejak berlakunya non tunai, terkendala sistem, seperti disalurkan lewat rekening ahli waris dan lamanya pengurusan akta kematian,” kata Fauzan.
Namun, karena hal ini bersifat penting, apalagi sangat dibutuhkan cepat oleh ahli waris, ditambah keinginan Bupati yang menginginkan ahli waris menerima dana kematian itu paling lambat tujuh hari, maka sistem non tunai tersebut, dibuat pengecualian.
“Keinginan Bupati agar secepatnya disalurkan paling lama hari ketujuh, maka sistem ini kami ambil pengecualian. Pihak kami beserta Disdukcapil dan Bakeuda, sudah melaksanakan rapat. Keputusannya, setiap mendapatkan laporan kematian bagi warga tak mampu, kita serahkan dulu santunan kematian kepada ahli waris. Nantinya, akta kematian dapat diurus setelah penyerahan dana tersebut,” tegas Fauzan.
Dijelaskan Fauzan, apabila dana sudah diserahkan, pihak Dukcapil akan menyerahkan salinan akta kematian yang sudah diurus ahli waris kepada Bakeuda untuk dokumen.
“InshaAllah, penyaluran dana ini dapat berjalan lancar dan sangat membantu ahli waris,” ujar Fauzan.(Ali kucir)
