MUARO JAMBI – Bupati Masnah Busro hadiri paripurna DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin 17 Februari 2020, 2 Ranperda disetujui.
DPRD menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat utama gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi.
Dalam paripurna kali ini dipimpin langsung dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli setia Bhakti, didampingi wakil ketua DPRD Ahmad Haikal.
Bupati Muaro Jambi Masnah Busro serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan yang hadir, serta para OPD dilingkup pemerintahan kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dan tanggapan oleh dua pansus yang telah melakukan pembahasan terhadap dua ranperda kabupaten Muaro Jambi.
2 Ranperda yang disetujui yaitu tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan pemberhentian kepala desa, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2017-2022.
Seperti yang disampaikan oleh Ulil Amri selaku juru bicara pansus II, meski penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten Muaro Jambi namun masih sangat perlu pembenahan kedepannya.
“Masih perlu dibenahi, seperti masalah pendataan penduduk sehingga tidak tidak ada lagi pemilih yang bermasalah,” sebutnya.
Baca Juga : Paripurna DPRD Muaro Jambi Pengambilan Keputusan 2 Ranperda
Paripurna pun di akhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan berita acara persetujuan Ranperda menjadi peraturan daerah, dari DPRD pada bupati Muaro Jambi.
“Semoga ranperda ini bisa cepat di setujui pemerintah provinsi, sehingga bisa kita jalankan menjadi peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Muaro Jambi,” tutup Bupati.
